Bandar Lampung

Polda Lampung Turun ke TPA Bakung, Limbah Medis Tak Boleh Dibuang di TPA

Di antara tumpukan sampah rumah tangga dan lainnya ternyata ada limbah medis kategori B3 atau bahan berbahaya dan beracun.

Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Tumpukan limbah infeksius b3 di TPA Bakung. Polda Lampung Turun ke TPA Bakung, Limbah Medis Tak Boleh Dibuang di TPA 

Kepala DLH Sahriwansah menegaskan TPA merupakan tempat pembuangan akhir limbah rumah tangga. "Jadi bukan untuk limbah medis sebenarnya," kata dia, Senin (15/2/2021).

Pihaknya pun mengaku membenarkan temuan limbah medis tersebut.

Baca juga: Penganiayaan Jurnalis di Bandar Lampung Dipicu Masalah Asmara

Baca juga: Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Jurnalis di Bandar Lampung Sudah Ditangkap

Untuk itu, DLH akan memberikan teguran resmi kepada pihak rumah sakit swasta, terlebih oknum yang saat ini diduga sebagai aktor pembuang sampah limbah medis.

( Tribunlampung.co.id / soma / domi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved