Bandar Lampung
Polda Lampung Turun ke TPA Bakung, Limbah Medis Tak Boleh Dibuang di TPA
Di antara tumpukan sampah rumah tangga dan lainnya ternyata ada limbah medis kategori B3 atau bahan berbahaya dan beracun.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ada temuan mengejutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bakung, Telukbetung Barat, Bandar Lampung, Senin (15/2/2021).
Di antara tumpukan sampah rumah tangga dan lainnya ternyata ada limbah medis kategori B3 atau bahan berbahaya dan beracun.
Limbah medis ini seperti jarum suntik, botol infus, selang infus, masker, sarung tangan, botol sampel darah.
Di antara limbah medis ini terdapat pula sampah berupa dokumen-dokumen bertuliskan salah satu rumah sakit swasta di Bandar Lampung.
Baca juga: RS Urip Klarifikasi soal Temuan Diduga Limbah Medis di TPA Bakung, Lia Amelia: Itu Limbah Domestik
Baca juga: RSUDAM Hasilkan 5 Ton Limbah dari Pasien Covid-19 per Bulan
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 56 Tahun 2015, limbah B3 tidak boleh dibuang sembarangan.
Limbah ini harus diolah secara khusus oleh pihak penghasil limbah.
Pantauan Tribunlampung.co.id di TPA Bakung, sampah medis ini terlihat menumpuk.
Limbah medis tersebut ada yang masih menumpuk di dalam plastik berwarna kuning, ada pula yang sudah bercampur dengan sampah rumah rumah tangga.
Mengetahui kondisi ini, pihak Polda Lampung telah turun ke lokasi untuk menyelidiki temuan sampah medis rumah sakit ini, Senin.
Sejumlah petugas menggunakan alat pelindung diri terlihat mengecek dan memeriksa limbah medis tersebut.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 16 Februari 2021, Siang hingga Malam Berpotensi Hujan
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Selasa 16 Februari 2021, Bandar Lampung Potensi Hujan Lebat
"Tim dari Krimsus Polda Lampung mengecek limbah medis di TPA Bakung. Untuk hasilnya masih diselidiki," ujar Kasubid Penmas Bidhumas Polda Lampung, AKBP Iedwan Mahfi.
Menurut penuturan seorang warga yang kerap mengambil sampah di TPA Bakung, Yanto, keberadaan sampah medis itu sudah lama.
Bahkan menurutnya, sebelum adanya pandemi Covid-19, sampah medis bercampur dengan sampah rumah tangga.
"Iya sudah lama sampah rumah sakit itu. Sebelum ada Covid dicampur sampahnya. Sejak ada Covid, dipisah sampahnya," kata dia di lokasi, kemarin.
Ia mengaku, dirinya dan teman-temannya kerap memungut sampah dari tumpukan limbah medis yang ada.
"Tetap mengais, karena biasanya ada juga sampah bernilai jual di tumpukan sampah RS-nya," ungkap Yanto.
Menurut seorang pekerja di TPA, sampah infeksius memang belakangan hadir dari salah satu RS swasta di Bandar Lampung.
"Datangnya biasa malam sih," kata pekerja tersebut.
Tak Boleh
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Edwin Rusli menegaskan limbah medis dalam bentuk apapun tidak dianjurkan untuk dibuang di tempat pembuangan akhir dari sampah, khususnya limbah medis yang bersifat B3, atau Bahan Berbahaya dan Beracun.
"Tidak boleh seharusnya kalau dibuang di situ (TPA)," kata Edwin Rusli.
Menurut Edwin, proses pemusnahan limbah medis sudah diatur ke dalam enam langkah pengelolaan limbah B3.
Ketentuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 56 Tahun 2015.
Keenam langkah yang dimaksud ialah pengurangan dan pemilahan, pewadahan dan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, penguburan, dan penimbunan.
"Dimana pada tahap akhir itu, dilakukan oleh pihak ketiga," ungkap dia.
Terkait penemuan limbah medis B3, pihaknya akan melakukan penindakan, baik itu berupa pemantauan lokasi hingga pemanggilan pihak rumah sakit terduga.
Ia menyebut, alat medis yang bisa dibuang bersama limbah rumah tangga ialah alat medis yang berfungsi sebagai sarana perlindungan diri.
"Seperti masker dan sarung tangan yang dipakai orang sehat. Tapi sebelum di buang harus dirusak dulu, seperti digunting atau dirobek," sebut dia.
Sesalkan
Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung menyesalkan adanya praktik pembuangan limbah medis ke TPA Bakung.
Kepala DLH Sahriwansah menegaskan TPA merupakan tempat pembuangan akhir limbah rumah tangga. "Jadi bukan untuk limbah medis sebenarnya," kata dia, Senin (15/2/2021).
Pihaknya pun mengaku membenarkan temuan limbah medis tersebut.
Baca juga: Penganiayaan Jurnalis di Bandar Lampung Dipicu Masalah Asmara
Baca juga: Terbakar Cemburu, Pria Aniaya Jurnalis di Bandar Lampung Sudah Ditangkap
Untuk itu, DLH akan memberikan teguran resmi kepada pihak rumah sakit swasta, terlebih oknum yang saat ini diduga sebagai aktor pembuang sampah limbah medis.
( Tribunlampung.co.id / soma / domi )