Kasus Pencurian di Lampung Tengah

Korban Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah Temukan Barangnya yang Hilang di Bengkel

Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian mesin air Alkon milik Made Rumanda (35), di rumahnya, pada Minggu (14/2/2021).

Penulis: syamsiralam | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian mesin air Alkon milik Made Rumanda (35), di rumahnya, pada Minggu (14/2/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Korban pencurian mesin air di Lampung Tengah mengetahui barangnya saat berada di satu bengkel di Kampung Terbanggi Mulya, Bandar Mataram, Lampung Tengah.

Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian mesin air Alkon milik Made Rumanda (35), di rumahnya, pada Minggu (14/2/2021).

Saat itu, korban berencana hendak membeli mesin air bekas di bengkel milik Erwan.

"Saya mau beli mesin air bekas karena mesin air saya hilang."

Baca juga: Serentak, Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Selatan Tetapkan Paslonkada Terpilih Besok

Baca juga: Petani di Lampung Tengah Jual Motor Pinjaman Rp 2,5 Juta

"Sampai di bengkel di Terbanggi Mulya, saya melihat ada mesin air yang ciri-cirinya mirip punya saya yang hilang," sebut Made Rumanda, Rabu (17/2/2021).

Kemudian, korban menanyakan mesin air Alkon merek Nishikawa warna biru tersebut kepada Erwan.

"Pemilik bengkel bilang, kalau mesin air itu baru saja dititipkan pelaku (Komang) kepadanya beberapa hari sebelumya," jelas korban Made Rumanda.

Mendengar pengakuan pemilik bengkel, Made pulang ke kampungnya dan kemudian melapor ke pamong desa setempat, untuk kemudian melapor ke Polsek Seputih Mataram.

Sebelumnya diberitakan, Polsek Seputih Mataram tangkap pelaku pencurian mesin air Alkon milik Made Rumanda (35).

Pelaku yang bernama Komang (35), warga Kampung Wirata Agung, Lampung Tengah itu ditangkap di rumahnya, pada Minggu (14/2/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Air di Lampung Tengah

Baca juga: MK Tolak Gugatan Nessy Kalvia-Imam Suhadi di Pilkada Lampung Tengah 2020

Penangkapan terhadap pelaku berkat laporan korban Made Rumanda yang kehilangan mesin air jenis Alkon merk Nishikawa warna biru.

"Pelaku melakukan pencurian mesin air korban Made, Sabtu 6 Februari 2021."

"Modusnya mencuri di areal persawahan di Kampung Wirata Agung," jelas Kapolsek Seputih Mataram Iptu Jepri Saifullah mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Rabu (17/2/2021).

Jepri menambahkan, korban mengetahui menjadi korban pencurian setelah melihat mesin air yang ada di sawahnya sudah tidak ada lagi.

"Kemudian korban melapor bersama pamong kampung ke Polsek Seputih Mataram."

"Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan pengejaran," jelas Iptu Jepri Saifullah.

Tak lama setelah menerima laporan, pelaku Komang tertangkap jajaran Polsek Seputih Mataram.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mesin air warna biru milik korban.

Baca juga: Pelaku Penodongan di Lampung Tengah Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Baca juga: Kopi Pak Kartam Rambah Swalayan Lampung Tengah dan Bandar Lampung

( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved