Kasus Penyiksaan Anak di Mesuji
Ayah Siksa Anak Kandung di Mesuji Dipicu Cemburu Sang Istri Selingkuh di Jakarta
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Pelaku A (39), tega melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya lantaran dipicu rasa cemburu.
Peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah, mengungkapkan, pelaku melakukan hal tersebut karena dipicu rasa cemburu kepada sang istri yang bekerja di luar kota.
"Serta pelaku menuduh istrinya berselingkuh, sehingga pelaku menganiaya anaknya di rumahnya sendiri," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: 97,58 Persen Warga Mesuji Sudah Lakukan Perekaman e-KTP
Baca juga: Pengendara Motor Diamankan Kedapatan Bawa Pistol dan Sajam saat Razia di Jalintim Mesuji
Saat ini, kata Riki, ibu korban sedang bekerja di Jakarta.
Untuk memberitahu tindakan kekerasan tersebut, terus Riki, pelaku mengirimkan foto aksi penyiksaan terhadap anaknya ke istrinya melalui chat media sosial.
Saat ditanya alasan pelaku melakukan penyiksaan, Riki menyebut, pelaku mau mengancam istrinya.
"Saya ini hanya menggertak istri saya pak, karena dia selingkuh, biar dia pulang ke rumah, gitu pak," ungkap pelaku A, melalui rekaman video interogasi penangkapan.
Sebelumnya diberitakan, peristiwa ayah siksa anak kandung di Mesuji terungkap setelah jajaran Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku A (39) beralamat di Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Baca juga: BREAKING NEWS Ayah Siksa Anak Kandung di Mesuji, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Baca juga: Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polisi Sita Puluhan Miras di Pasar Simpang Pematang Mesuji
"Diamankan karena perkara penganiayaan terhadap anak pada Minggu, 14 Februari 2021 pukul 13.22 WIB," ujar Iptu Riki Nopriansyah, Kamis (18/2/2021).
Perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Riki menambahkan, jajarannya menangkap ayah siksa anak kandung berdasarkan laporan Hermanto (39) bersama saksi MM (23) dan Sujio (56), warga Desa Berasan Makmur.
Aksi penyiksaan ayah terhadap anak kandung itu diketahui setelah pelaku mengirim foto via pesan Facebook kepada Istrinya yang bernama Maudatun.
Foto yang dikirimkan pelaku yakni saat ia melakukan penyiksaan terhadap anak kandungnya, inisial MT.
Baca juga: Satu dari Tiga Korban Pembunuhan Pelaku Curas di Mesuji Ternyata Anggota PSHT
Baca juga: Gasak Emas 33,4 Gram, Bandit Kasus Perampokan Asal Mesuji Timur Dibekuk
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
running news
ayah kandung
Iptu Riki Nopriansyah
Mesuji
Lampung
berita lampung hari ini
Tribunlampung.co.id
Video Ayah Siksa Anak Kandung Usia 20 Bulan di Lampung, Terancam Denda Rp 72 Juta |
![]() |
---|
Ayah yang Siksa Anak Kandung 20 Bulan di Mesuji Terancam Hukuman 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kondisi Anak 20 Bulan yang Disiksa Ayah Kandung Dipantau 4 Personel TRC PPA Mesuji |
![]() |
---|
Anak 20 Bulan Korban Penyiksaan Ayah Kandung di Mesuji Alami Memar di Punggung |
![]() |
---|
Pengakuan Istri Pelaku yang Siksa Anak Kandung di Mesuji, Gara-gara Sandi Facebook |
![]() |
---|