Aksi Pemerasan di Tanggamus

Pelaku Pemerasan Petugas PLN di Lampung Ternyata Preman, Kerap Bawa Pisau Garpu

Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus, dikenal sebagai preman yang meresahkan warga sekitar.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus, dikenal sebagai preman yang meresahkan warga sekitar. Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus, dikenal sebagai preman yang meresahkan warga sekitar.

Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021)

Bahkan, pelaku bernama Zainal (43) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus itu, kerap membawa senjata tajam saat beraksi.

Hal tersebut terbukti dari barang bukti yang diamankan saat penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN tersebut.

Baca juga: Ubeloe Kopi di Ulu Belu Tanggamus Sudah Rambah Pasar dari Sumatera hingga Papua

Baca juga: 20 Warga Tak Bermasker di Kota Agung Tanggamus Diberi Teguran Tertulis

Kapolsek Semaka Inspektur Heri Yulianto membenarkan, jika pelaku selama ini dikenal sebagai preman.

"Dari penangkapan, kami mengamankan juga barang bukti sebilah pisau merek garpu warna coklat bergagang kayu," kata Inspektur Heri Yulianto, Jumat.

Kemudian, uang tunai Rp 250 ribu, ponsel lipat merek Samsung, dompet warna hitam berisi KTP tersangka, dan sepeda motor tanpa pelat.

Barang bukti yang diamankan polisi. Terjadi aksi pemerasan disertai pengancaman terhadap petugas PLN, pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Tanggamus.
Barang bukti yang diamankan polisi. Terjadi aksi pemerasan disertai pengancaman terhadap petugas PLN, pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, Tanggamus. (Dokumentasi Polisi)

Saat ini tersangka ditahan berikut barang buktinya di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

Minta Uang saat Korban Kerja

Pelaku pemerasan dan pengancaman petugas PLN di Tanggamus meminta uang saat korban sedang bekerja.

Baca juga: Kisah Petani Bunga Sedap Malam Asal Tanggamus, Supriadi Tak Bisa Penuhi Permintaan Akibat Hujan

Baca juga: Disdukcapil Tanggamus Akan Lakukan Perekaman Keliling e-KTP, Kejar Target Wajib KTP

Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021)

Kapolsek Semaka Inspektur Heri Yulianto mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat korban sedang melakukan pekerjaannya memasang kabel.

Heri menjelaskan, kronologis kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaannya berupa pemasangan kabel PLN.

Saat itu, tersangka memaksa agar diberi uang dan mengancam. 

"Karena merasa takut dan terancam korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan merasa dirugikan," terang Inspektur Heri Yulianto, Jumat (19/2/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved