Aksi Pemerasan di Tanggamus

Pelaku Pemerasan Petugas PLN di Lampung Ternyata Preman, Kerap Bawa Pisau Garpu

Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus, dikenal sebagai preman yang meresahkan warga sekitar.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus, dikenal sebagai preman yang meresahkan warga sekitar. Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021). 

Menurut Heri, setelah mendapat uang dari korban, pelaku kemudian pergi.

Pelaku pemerasan petugas PLN di Tanggamus saat diamankan di mapolsek setempat, Jumat (19/2/2021). Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN.
Pelaku pemerasan petugas PLN di Tanggamus saat diamankan di mapolsek setempat, Jumat (19/2/2021). Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN. (Dokumentasi Polisi)

"Setelah mendapatkan uang itu tersangka pergi, dan korban melapor ke Polsek Semaka," ucap Inspektur Heri Yulianto.

Heri menjelaskan, tindakan dan upaya penangkapan langsung dilakukan di hari yang sama.

Setelah korban melaporkan aksi pemerasan dan pengancaman tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mencari pelaku.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN.

Kapolsek Semaka Inspektur Heri Yulianto mengungkapkan, pelaku pemerasan tersebut bernama Zainal (43) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus

Tersangka ditangkap atas laporan Andar (43), petugas PLN, warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang sedang melakukan pekerjaan perbaikan jaringan listrik. 

"Pemerasan disertai pengancaman dilakukan tersangka pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka," kata Inspektur Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat.

Anggota Polsek Semaka pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang saat itu tidak jauh dari lokasi pemerasan.

Terhadapnya dipersangkakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Ajak Masyarakat Sadar Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Tanggamus Bertambah 1 dari Talang Padang

( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved