Aksi Pemerasan di Tanggamus
Pelaku Pemerasan Petugas PLN di Lampung Ternyata Preman, Kerap Bawa Pisau Garpu
Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus, dikenal sebagai preman yang meresahkan warga sekitar.
Menurut Heri, setelah mendapat uang dari korban, pelaku kemudian pergi.

"Setelah mendapatkan uang itu tersangka pergi, dan korban melapor ke Polsek Semaka," ucap Inspektur Heri Yulianto.
Heri menjelaskan, tindakan dan upaya penangkapan langsung dilakukan di hari yang sama.
Setelah korban melaporkan aksi pemerasan dan pengancaman tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mencari pelaku.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN.
Kapolsek Semaka Inspektur Heri Yulianto mengungkapkan, pelaku pemerasan tersebut bernama Zainal (43) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Tersangka ditangkap atas laporan Andar (43), petugas PLN, warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang sedang melakukan pekerjaan perbaikan jaringan listrik.
"Pemerasan disertai pengancaman dilakukan tersangka pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka," kata Inspektur Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat.
Anggota Polsek Semaka pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang saat itu tidak jauh dari lokasi pemerasan.
Terhadapnya dipersangkakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Ajak Masyarakat Sadar Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Tanggamus Bertambah 1 dari Talang Padang
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )