Aksi Pemerasan di Tanggamus
Pelaku Pemerasan Petugas PLN di Lampung Ternyata Preman, Kerap Bawa Pisau Garpu
Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus, dikenal sebagai preman yang meresahkan warga sekitar.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN di Tanggamus, dikenal sebagai preman yang meresahkan warga sekitar.
Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021)
Bahkan, pelaku bernama Zainal (43) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus itu, kerap membawa senjata tajam saat beraksi.
Hal tersebut terbukti dari barang bukti yang diamankan saat penangkapan terhadap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN tersebut.
Baca juga: Ubeloe Kopi di Ulu Belu Tanggamus Sudah Rambah Pasar dari Sumatera hingga Papua
Baca juga: 20 Warga Tak Bermasker di Kota Agung Tanggamus Diberi Teguran Tertulis
Kapolsek Semaka Inspektur Heri Yulianto membenarkan, jika pelaku selama ini dikenal sebagai preman.
"Dari penangkapan, kami mengamankan juga barang bukti sebilah pisau merek garpu warna coklat bergagang kayu," kata Inspektur Heri Yulianto, Jumat.
Kemudian, uang tunai Rp 250 ribu, ponsel lipat merek Samsung, dompet warna hitam berisi KTP tersangka, dan sepeda motor tanpa pelat.

Saat ini tersangka ditahan berikut barang buktinya di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.
Minta Uang saat Korban Kerja
Pelaku pemerasan dan pengancaman petugas PLN di Tanggamus meminta uang saat korban sedang bekerja.
Baca juga: Kisah Petani Bunga Sedap Malam Asal Tanggamus, Supriadi Tak Bisa Penuhi Permintaan Akibat Hujan
Baca juga: Disdukcapil Tanggamus Akan Lakukan Perekaman Keliling e-KTP, Kejar Target Wajib KTP
Jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN pada Jumat (19/2/2021)
Kapolsek Semaka Inspektur Heri Yulianto mengungkapkan kronologis kejadian berawal saat korban sedang melakukan pekerjaannya memasang kabel.
Heri menjelaskan, kronologis kejadian, tersangka mendatangi korban yang sedang mengerjakan pekerjaannya berupa pemasangan kabel PLN.
Saat itu, tersangka memaksa agar diberi uang dan mengancam.
"Karena merasa takut dan terancam korban memberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan merasa dirugikan," terang Inspektur Heri Yulianto, Jumat (19/2/2021).
Menurut Heri, setelah mendapat uang dari korban, pelaku kemudian pergi.

"Setelah mendapatkan uang itu tersangka pergi, dan korban melapor ke Polsek Semaka," ucap Inspektur Heri Yulianto.
Heri menjelaskan, tindakan dan upaya penangkapan langsung dilakukan di hari yang sama.
Setelah korban melaporkan aksi pemerasan dan pengancaman tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat mencari pelaku.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Semaka, Polres Tanggamus menangkap pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap petugas PLN.
Kapolsek Semaka Inspektur Heri Yulianto mengungkapkan, pelaku pemerasan tersebut bernama Zainal (43) warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus.
Tersangka ditangkap atas laporan Andar (43), petugas PLN, warga Gunung Sugih, Lampung Tengah, yang sedang melakukan pekerjaan perbaikan jaringan listrik.
"Pemerasan disertai pengancaman dilakukan tersangka pada Jumat 19 Februari 2021 sekira pukul 10.30 WIB di Dusun Tumpak Bayur Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka," kata Inspektur Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat.
Anggota Polsek Semaka pun langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku yang saat itu tidak jauh dari lokasi pemerasan.
Terhadapnya dipersangkakan pasal 368 KUHPidana, ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Tanggamus Ajak Masyarakat Sadar Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Kasus Kematian Covid-19 di Tanggamus Bertambah 1 dari Talang Padang
( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )