Pringsewu
Pulas Tidur, Warga Pringsewu Tak Sadar Rumahnya Dikepung Polisi
polisi telah mendapat informasi bahwa CWA sebagai orang yang cukup meresahkan di wilayah tempat tinggalnya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Tengah pulas tidur di rumahnya, CWA (45), warga Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu tidak sadar telah dikepung petugas polisi Polres Pringsewu.
Pasalnya, polisi telah mendapat informasi bahwa CWA sebagai orang yang cukup meresahkan di wilayah tempat tinggalnya.
"Warga merasa resah dengan peredaran narkotika yang diduga dilakukan oleh pelaku (CWA)," ujar Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, Minggu, 21 Februari 2021.
Berdasar informasi itu petugas lantas melakukan penggerebekan, setelah melakukan serangkaian penyelidikkan.
Baca juga: Simpan Sabu 150 Gram, Seorang Residivis Diamankan Polda Lampung
Baca juga: 2 Pemuda Pesawaran Kedapatan Bawa 6 Paket Sabu saat Digeledah di Depan Rumah Ibadah
Petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga buah plastik klip berisi 0,71 gram narkotika jenis sabu.
Kemudian selembar kertas alumunium foil dan dua plastik klip bekas pakai.
Barang bukti itu ditemukan petugas di saku baju yang dikenakan pelaku.
"Pelaku mengakui barang bukti yang disita tersebut miliknya. Menurut pelaku, sabu-sabub itu didapat dari seorang warga Kabupaten Pesawaran," ujarnya.
Kepada petugas, CWA mengaku telah menggunakan sabu-sabu dari sejak 2019.
Kini CWA dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pringsewu untuk pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Tanggul Embung Milik Pemprov Lampung di Pringsewu Jebol, DPRD Sebut Tak Ada Koordinasi
Baca juga: Kasus Curanmor di Minimarket Pringsewu, Polisi Soroti Tiadanya Juru Parkir
Polisi menjerat CWA dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )