Program Keringanan PKB 2026

Program Keringanan PKB 2026 Berlaku Mulai Hari Ini, Ada Reward Bagi yang Taat

Pemprov Lampung resmi meluncurkan Program PKB Tahun 2026 yang berlaku mulai Juni hingga Agustus 2026.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
LAUNCHING - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat launching program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Selasa (2/6/2026).  

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Lampung resmi meluncurkan Program PKB Tahun 2026 yang berlaku mulai Juni hingga Agustus 2026.
  • Pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen.
  • Bagi yang taat membayar pajak akan mendapatkan reward berupa diskon.  
  • Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada kendaraan yang rutin membayar PKB tepat waktu. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung resmi meluncurkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026 yang berlaku mulai hari ini 2 Juni hingga Agustus 2026.

Baca Juga: PAD Program Keringanan PKB 2026 Ditarget Sebesar Rp 1,3 Triliun

Melalui program tersebut, pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama satu hingga lima tahun hanya diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat sekaligus upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor.

"Ada beberapa skema yang kami berikan. Untuk kendaraan yang memiliki tunggakan satu sampai lima tahun, masyarakat cukup membayar 1,5 tahun saja, yakni satu tahun pajak berjalan dan 50 persen tunggakan yang dihitung dari pajak tahun berjalan," kata Jihan saat launching program di Bandar Lampung, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, Pemprov Lampung juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang selama ini taat membayar pajak kendaraan.

Diskon sebesar 5 persen diberikan kepada kendaraan yang rutin membayar PKB tepat waktu. 

Sementara diskon 15 persen diberikan kepada kendaraan yang selama empat tahun berturut-turut taat membayar pajak di Provinsi Lampung.

Adapun diskon 20 persen diberikan kepada kendaraan berusia lebih dari 10 tahun yang selama empat tahun berturut-turut tidak pernah menunggak pajak.

Sedangkan diskon tertinggi sebesar 25 persen diberikan kepada kendaraan berusia di atas 15 tahun yang tetap taat membayar pajak selama empat tahun berturut-turut.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan maupun mutasi.

Untuk kendaraan yang melakukan balik nama dan mutasi dalam daerah, diberikan diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.

Sementara kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung mendapatkan diskon 50 persen pada pajak tahun pertama dan 50 persen lagi pada tahun kedua.

"Program ini juga membebaskan denda PKB dan pajak progresif. Kami berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini karena tahun ini tidak ada program pemutihan pajak," ujarnya.

Jihan menegaskan program tersebut menjadi terobosan baru karena tidak hanya memberikan keringanan kepada penunggak pajak, tetapi juga kepada masyarakat yang selama ini patuh membayar kewajibannya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved