Program Keringanan PKB 2026

Program Keringanan PKB 2026 Berlaku Mulai Hari Ini, Ada Reward Bagi yang Taat

Pemprov Lampung resmi meluncurkan Program PKB Tahun 2026 yang berlaku mulai Juni hingga Agustus 2026.

Tayang:
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama
LAUNCHING - Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, saat launching program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor, Selasa (2/6/2026).  

Menurutnya, program tersebut diharapkan dapat mendorong partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperbarui data kendaraan aktif di Provinsi Lampung.

Sementara itu, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Lampung, AKBP Beni Prasetya, menyatakan pihak kepolisian siap mendukung penuh pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, sinergi antara Polda Lampung, Bapenda dan Jasa Raharja diperlukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama program berlangsung.

"Kami sangat mengharapkan partisipasi aktif masyarakat untuk memanfaatkan program ini. Pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan daerah," katanya.

Dukungan juga datang dari PT Jasa Raharja Lampung. Kepala PT Jasa Raharja Lampung, Amrullah Salam, mengungkapkan pihaknya turut memberikan tambahan keringanan berupa penghapusan denda SWDKLLJ guna mendukung keberhasilan program tersebut.

Ia menjelaskan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di Lampung masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan evaluasi tahun lalu, tingkat kepatuhan kendaraan secara keseluruhan baru mencapai sekitar 57 persen.

"Melalui program ini kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat karena dana yang dibayarkan masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2026 berlaku hingga 31 Agustus 2026 dan dapat dimanfaatkan masyarakat melalui seluruh layanan Samsat di Provinsi Lampung, termasuk Samsat Induk, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Desa, serta aplikasi digital e-Signal dan e-Samdes.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama) 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved