Bandar Lampung
Rugi Mengaku Untung, BUMD Lampung Barat Ingin Baik di Mata BPK
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Barat Pesagi Mandiri Perkasa membuat laporan untung agar baik di mata Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Namun dialihkan untuk usaha kopi, pengolahan kayu, cabai dan usaha jual beli semen, tanpa dilakukan survei atau analisis kelayakan, portofolio maupun analisis risiko terlebih dahulu," sebutnya.
Bambang menuturkan, kedua terdakwa kemudian menyalahgunakan anggaran yang dialihkan tanpa sepengetahuan Badan Pengawas dan tanpa adanya RUPS (rapat umum pemegang saham).
"Kedua terdakwa telah memperkaya diri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 3.079,948.700 sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Bambang menambahkan, perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )