Kasus Suap Lampung Selatan

Besaran Uang yang Dinikmati Syahroni dari Fee Rp 54 Miliar, Lebih Kecil dari Hermansyah Hamidi

Taufiq menuturkan jika terdakwa Syahroni telah menerima uang komitmen fee proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016 dan 2017.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang dalam perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua. Besaran Uang yang Dinikmati Syahroni dari Fee Rp 54 Miliar, Lebih Kecil dari Hermansyah Hamidi. 

Dan bidang pengairan Rp. 23.315.000.000 dengan fee yang terkumpul Rp. 3.147.525.000.

"Selain penerimaan (diluar pagu) tersebut, pada pertengahan tahun 2016, terdakwa Syahroni juga pernah menerima uang komitmen fee dari beberapa rekanan antara lain Beni, Firman KLD, Hartawan, Hasan IY, Mad Lela, Rusli Hendra dan Saiful Jaro yang berjumlah Rp 4 miliar," kata JPU.

"Uang tersebut selanjutnya oleh Terdakwa diserahkan kepada Hermansyah Hamidi, terdakwa juga menyerahkan uang (yang belum diketahui sumbernya) kepada Hermansyah Hamidi sebesar Rp 50 juta," imbuhnya.

Selanjutnya pada tahun 2017, JPU Taufiq menerangkan jika terdapat 285 paket pekerjaan dengan nilai pagu sebesar Rp175.326.081.000 dengan komitmen fee yang terkumpul sebanyak Rp23.669.020.935.

"Dengan rincian dari Bidang Bina Marga jumlah kegiatan sebesar Rp.124.376.800.000 dan nilai setoran Rp.16.790.868.000, lalu bidang Cipta Karya nilai kegiatan Rp.  21.300.000.000 dengan setoran Rp. 2.875.500.000 dan bidang Pengairan sebesar Rp.  29.649.281.000 denga nilai setoran Rp. 4.002.652.935," tandasnya.

Adapun jika terhitung nilai fee yang terkumpul dari tahun 2016 hingga 2017 sebesar Rp 54 miliar.

Kumpulkan fee sampai Rp 54 miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa kedua terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni telah mengumpulkan uang komitmen fee proyek hingga Rp 54 miliar untuk mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada tahun 2016-2017.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

JPU Taufiq mengungkapkan kedua terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji.

"Yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp.54.792.792.145 melalui Agus Bhakti Nugroho, Syahroni, Desy Elamasari dan Adi Supriadi," kata JPU.

JPU Taufiq mengatakan uang tersebut dikumpulkan dari sejumlah rekanan yang akan mendapatkan kegiatan proyek di Dinas PUPR tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun anggaran 2017.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," sebut JPU.

JPU Taufiq menambahkan kedua terdakwa mengumpulkan sejumlah uang komitmen fee tersebut agar Eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan  memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang perkara suap fee proyek Lampung Selatan babak kedua, Kamis (25/2/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved