Kasus Suap Lampung Selatan

Besaran Uang yang Dinikmati Syahroni dari Fee Rp 54 Miliar, Lebih Kecil dari Hermansyah Hamidi

Taufiq menuturkan jika terdakwa Syahroni telah menerima uang komitmen fee proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016 dan 2017.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hanif
Suasana sidang telekonferensi di PN Tanjungkarang dalam perkara fee proyek Lampung Selatan jilid dua. Besaran Uang yang Dinikmati Syahroni dari Fee Rp 54 Miliar, Lebih Kecil dari Hermansyah Hamidi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dari seluruh uang komitmen fee yang terkumpul Rp 54 miliar, terdakwa Syahroni hanya menikmati Rp 703 juta.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan Syahroni dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (22/2/2021).

Taufiq menuturkan jika terdakwa Syahroni telah menerima uang komitmen fee proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016 dan 2017 seluruhnya berjumlah Rp 53.792.792.145.

"Selain penerimaan itu pada tahun 2018 terdakwa Syahroni juga telah menerima uang komitmen fee yang bersumber dari Gilang Ramadhan sebesar Rp 400 juta, uang tersebut belum diserahkan kepada Zainudin Hasan," imbuh Taufiq.

Baca juga: Hermansyah Hamidi Nikmati Uang Rp 5 Miliar dari Uang Komitmen Fee Rp 54 Miliar

Baca juga: Rincian Uang Fee Rp 54 Miliar yang Dikumpulkan Hermansyah Hamidi-Syahroni Tahun 2016-2017

Lanjut Taufiq, selain penerimaan tersebut tahun 2016 terdakwa juga menerima uang sisa dana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dari tekanan sebesar Rp 35 juta.

"Begitu juga tahun 2017, terdakwa juga menerima uang dari rekanan yang akan mengerjakan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan antara lain Rusman Efendi sebesar Rp 100 juta dan Gilang Ramadhan sebesar Rp 168,6 juta yang ditransfer ke rekening terdakwa Syahroni," jelas Taufiq.

Taufiq menambahkan total keseluruhan yang diterima oleh terdakwa Syahroni sebesar Rp 54.496.392.145.

"Yang mana Rp 49.742.792.145 telah diserahkan seluruhnya kepada Zainudin Hasan melalui Hermansyah Hamidi dan Agus Bhakti Nugroho, Rp 4.050.000.000,00 diserahkan kepada Hermansyah Hamidi dan Rp 703.600.000 digunakan untuk kepentingan terdakwa," tandasnya.

Nikmati Fee Rp 5 miliar

Kumpulkan uang komitmen fee sampai Rp 54 miliar, terdakwa Hermansyah Hamidi gunakan untuk kepentingan pribadinya sampai Rp 5 miliar.

Baca juga: Hermansyah Hamidi-Syahroni Kumpulkan Fee sampai Rp 54 M Tahun 2016-2017 untuk Zainudin Hasan

Baca juga: BREAKING NEWS PN Tanjungkarang Gelar Sidang Perkara Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan dakwaan Hermasyah Hamidi dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).

Taufiq menjelaskan kembali bahwa penerimaan uang komitmen fee proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan TA 2017 seluruhnya berjumlah Rp49.742.792.145.

"Selain penerimaan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi juga menerima uang komitmen fee yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampungit Selatan yang seluruhnya berjumlah Rp5.050.000.000 sekitar pertengahan tahun 2016," ujar Taufiq.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved