Kasus Suap Lampung Selatan
Besaran Uang yang Dinikmati Syahroni dari Fee Rp 54 Miliar, Lebih Kecil dari Hermansyah Hamidi
Taufiq menuturkan jika terdakwa Syahroni telah menerima uang komitmen fee proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016 dan 2017.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Adapun uang Rp 5 miliar tersebut, kata Taufiq, bersumber dari Syahroni sebesar Rp 4 miliar, bersumber dari Desy Elmasari Rp 700 juta, dan bersumber dariAdi Supriyadi sebesar Rp 300 juta.
"Kemudian pada akhir tahun 2016 Terdakwa juga menerima uang terkait fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan yang diserahkan oleh Syahroni sebesar Rp 50 juta," tegas Taufiq.
Taufiq mengatakan dari penerimaan tersebut terdakwa Hermansyah Hamidi telah menerima uang komitmen fee sebanyak Rp 54.792.792.145.
"Dan uang sebesar Rp 49.742.792.145 sudah diserahkan seluruhnya kepada Zainudin Hasan (Mantan Bupati Lampung Selatan) melalui Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni," beber Taufiq.
Sementara sisa uang komitmen fee tersebut, ujar Taufiq, sebesar Rp Rp5.050.000.000 digunakan oleh terdakwa Hermansyah Hamidi.
"Sedangkan sebesar Rp5.050.000.000 digunakan untuk kepentingan terdakwa," tandasnya.
Rincian Fee 2016-2017
Uang komitmen fee Rp 54 miliar dikumpulkan dari tiga bidang di PUPR, berikut rincian hasil pengumpulan duet maut Hermansyah Hamidi dan Syahroni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan bahwa terdakwa Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR mendapat arahan dari Zainudin Hasan mantan Bupati Lampung Selatan untuk melakukan plotting rekanan yang akan menjadi pemenang lelang proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
"Selanjutnya terdakwa Hermansyah diberikan daftar pekerjaan tahun anggaran 2016 yang sudah diplotting sebanyak 299 paket kegiatan beserta nama-nama rekanan yang ditunjuk menjadi pemenang dengan nilai pagu anggaran keseluruhan sebesar Rp194.333.721.000," ungkapnya dalam persidangan perkara suap fee proyek Lampung Selatan jilid dua di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (25/2/2021).
Selain itu, kata Taufiq, Hermansyah Hamidi juga mendapat arahan untuk meminta komitmen fee dari rekanan-rekanan tersebut sebesar 13,5 persen dari nilai proyek dan diserahkan melalui Agus Bhakti Nugroho.
"Atas arahan tersebut, terdakwa Hermansyah Hamidi kemudian menghubungi terdakwa Syahroni untuk mengumpulkan uang komitmen fee dari rekanan-rekanan yang sudah diploting," tuturnya.
JPU Taufiq membeberkan bahwa sebelum lelang pekerjaan terdakwa Syahroni berhasil mengumpulkan uang komitmen fee sebesar Rp26.073.771.210 untuk proyek tahun anggaran 2016.
Adapun rincian uang fee tersebut bersumber dari dari bidang bina marga pagu Rp.135.580.000.000 dengan fee Rp.18.303.300.000.
Lalu bidang Cipta Karya nilai pagi Rp. 34.224.046.000 dengan komitmen fee yang terkumpul Rp. 4.622.946.210