Kasus Suap Lampung Tengah
Eks Wabup Lampung Utara Sri Widodo Disebut Terima Mahar Rp 4,5 Miliar dari Mustafa
Bahkan, eks wakil bupati Lampung Utara itu disebut dua kali menerima uang senilai total Rp 4,5 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Darius mengaku pernah diberi tahu oleh Taufik Rahman, mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, bahwa Mustafa hendak mencalonkan diri sebagai gubernur Lampung sehingga membutuhkan dana yang besar.
"Tapi apakah pernah Saudara mendengar ada kebutuhan Pak Mustafa di luar pencalonannya?" tanya JPU Taufiq.
"Gak tahu saya," jawab Darius yang juga adik tingkat Mustafa di FT Unila dan aktif di organisasi kemahasiswaan.
Mendengar jawaban itu, JPU Taufiq membacakan BAP.
Disebutkan bahwa ada arahan pengumpulan dana taktis di sejumlah dinas di Pemkab Lamteng oleh Mustafa.
Lalu ditindaklanjuti oleh Taufik sejak deklarasi Mustafa mencalonkan diri sebagai gubernur.
"Betul itu?" tanya JPU Taufiq.
"Betul," sahut Darius.
"Baik. Saya ingatkan lagi, Saudara menyampaikan bahwa ada dana pengumpulan taktis untuk memenuhi permintaan uang dari DPRD agar mengesahkan pinjaman, lalu mencalonkan gubernur ataupun operasional Mustafa serta operasional bagi Polres Lampung Tengah dan Kejari Lampung Tengah untuk menjaga Lampung Tengah agar kondusif. Betul itu?" tanya lagi JPU.
"Betul. Itu memang dikatakan Pak Taufik, termasuk untuk sejumlah pengamanan," jawab Darius.
JPU KPK Taufiq pun langsung mendesak Darius terkait penyerahan uang kepada Mustafa untuk pencalonan gubernur.
"Kalau langsung gak pernah. Saya serahkan ke beberapa orang, termasuk dua saksi disamping saya ini (Rizani dan Paryono) mungkin lima kali lebih," ujar Darius.
Darius menjelaskan, penerimaan dan penyerahan pertama melalui Aan, staf Taufik Rahman, sebesar Rp 800 juta untuk Mustafa.
"Katanya suruh pegang dulu. Itu saya terima di Bandar Lampung. Terus kapan hari diminta oleh Pak Taufik, katanya untuk keperluan ke Jakarta Rp 400 juta, dan Rp 400 juta saya serahkan ke Paryanto," terangnya.
Darius mengaku, penyerahan uang tersebut terpaksa dilakukannya lantaran Mustafa sulit untuk ditemui.
"Saya mikir ini uang kok di saya terus, makanya kemudian saya liat yang sama Pak Mustafa siapa. Ternyata sama Pak Paryono. Kemudian saya bilang ini ada uang untuk Pak Mustafa. Itu tahun 2017," beber Darius.
Selanjutnya, Darius juga menerima uang titipan dari Indra, staf Taufik Rahman, kepada Erwin, ajudan Mustafa.
"Itu penyerahan secara bertahap tiga kali. Seingat saya, mulai awal September 2017 sampai awal tahun 2018. Total ada Rp 250 juta. Jadi pertama Rp 100 juta, Rp 50 juta, dan Rp 100 juta," kata Darius.
"Kemudian pernah Indra ngasih saya uang Rp 3 miliar yang dikemas di kardus air mineral, tepatnya di Balam saat penyerahan, dan saya lupa berapa kali. Tapi ada Rp 2,3 miliar juga, dan saya serahkan ke Rizani," tegas Darius.
"Runutin saja pemberiannya berapa saja? Karena di keterangan ada Rp 400 juta, Rp 250 juta, Rp 2,3 miliar, lalu Rp 3 miliar. Jadi total Rp 5,9 miliar. Betul?" tanya JPU Taufiq.
"Betul. Maaf, Indra ngasih dua kali Rp 3 miliar, jadi total Rp 8,95 miliar," sebut Darius.
Tak hanya itu, Darius juga mengaku telah menerima uang dari Rusmaladi alias Ncus sebesar Rp 1,5 miliar dan langsung diserahkan ke Rizani.
"Dan Rp 2,5 miliar dari Ncus saya serahkan ke Paryono," terang Darius.
"Saya hitung semuanya jadinya itu Rp 12,95 miliar. Kemudian Anda serahkan ke Mustafa melalui Paryono dan Rizani?" tanya JPU.
"Iya, dan seingat saya tidak ada lagi," terang Darius.
Ditanya oleh JPU terkait penyerahan uang Rp 450 juta kepada Aan, staf Taufik, Dairus menampik disebut uang tersebut untuk mendapatkan proyek di Lampung Tengah.
"Itu pinjam, dua kali, dengan alasan pernah sepengetahuan Taufik jika kehabisan uang operasional. Pertama Rp 200 juta, kedua Rp 250 juta, dengan konteks pinjaman dengan dibalikkan bentuk pekerjaan. Tapi saya gak mau. Tapi maunya kembali. Tapi akhirnya balik itu tahun 2017," tandasnya.
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar.
Seperti sebelumnya, sidang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/2/2021).
Adapun sidang diagendakan dengan keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Saksi yang dihadirkan ada lima orang.
Namun, yang hadir baru tiga orang.
Ketiganya yakni Darius Hartawan selaku direktur CV Tetayan Konsultan, Rizani Wijaya selaku ketua DPC NasDem Terbanggi Besar, dan Paryono selaku sekretaris DPD NasDem Lampung Tengah. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )