Kasus Suap Lampung Tengah
Eks Wabup Lampung Utara Sri Widodo Disebut Terima Mahar Rp 4,5 Miliar dari Mustafa
Bahkan, eks wakil bupati Lampung Utara itu disebut dua kali menerima uang senilai total Rp 4,5 miliar.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
"Saya hanya pengurus partai, sehingga patuh dan loyal ke Mustafa. Waktu itu bupati Pak Mustafa juga sebagai ketua DPW NasDem," jawab Rizani.
JPU pun mendesak Rizani apakah ia pernah menerima titipan atau arahan dari Mustafa.
"Waktu itu tahun 2017 saya ditelepon oleh ajudan bupati namanya Erwin. (Saya) Diminta ke rumah dinas. Saat itu sudah ada Paryono dan Pak Mustafa," kata Rizani.
Rizani menuturkan, dalam pertemuan tersebut Mustafa menyampailkan pesan bahwa ia ikut mencalonkan diri menjadi gubernur Lampung.
"Dan menyampaikan tolong dibantu, dan beberapa hari kemudian akan ditelepon orang, jadi tolong dibantu," imbuh Rizani.
Beberapa hari kemudian Rizani dihubungi oleh Darius Hartawan untuk mengantar uang ke Alfamart Panggungan.
"Saat ketemu dengan Bang Darius, dia bilang ini ada uang Rp 1,5 milar. Lalu saya menuju ke Alfamart Panggungan dan di sana ketemu Pakde Paryono. Saya sampaikan ada titipan uang Rp 1,5 miliar. Lalu dipindahkan dari mobil saya ke mobil sedan, mobil milik orang yang saya tak kenal," kata Rizani.
"Penyampaiannya uang tersebut untuk siapa?" tanya JPU.
"Dia gak nyampailkan apa-apa. Cuma bilang, ‘Ini kasihkan ke Paryono.’ Tapi sebelum itu Pak Mustafa pernah bilang jika uang itu untuk ketua Hanura. Kalau gak salah namanya Pak Sri Widodo," jawab Rizani.
"Selain Rp 1,5 miliar, ada lagi?" tanya JPU.
"Ada. Itu kalau gak salah Rp 3 miliar akhir tahun 2017 dan Rp 2,3 miliar pada Februari 2018. Selain itu, gak ada lagi," tandas Rizani.
Setor Rp 12,95 Miliar
Pengusaha bernama Darius Hartawan ternyata juga ikut mendanai pencalonan Mustafa dalam Pilgub Lampung.
Direktur CV Tetayan Konsultan itu mengaku menyalurkan uang ke pengurus NasDem senilai Rp 12,95 miliar.
Hal ini terungkap setelah jaksa penuntut umum (JPU) KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Darius dalam sidang perkara dugaan gratifikasi Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (25/2/2021).
