Berita Nasional
Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Jakarta Cikampek, Pentingnya Jaga Jarak
Kecelakaan beruntun kembali terjadi di Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kamis (25/2/2021). Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owne
Penulis: Gusti Amalia | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kecelakaan beruntun kembali terjadi di Tol Jakarta Cikampek (Japek), Kamis (25/2/2021).
Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @dashcam_owners_indonesia memperlihatkan detik-detik tabrakan beruntun yang terjadi sekitar pukul 11.57 WIB. Kecelakaan tersebut setidaknya melibatkan tujuh kendaraan.
Kejadian kecelakaan beruntun di jalan tol sudah sangan sering terjadi, bahkan tidak jarang yang menimbulkan korban jiwa.
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, dalam kasus tabrakan beruntun, seringkali pengemudi yang sudah siap mengantisipasi tetap ikut terlibat kecelakaan karena ketidaksiapan pengemudi lain yang ada di belakangnya. Atas dasar itu, pencegahan tabrakan beruntun harus dilakukan bersama-sama.
Baca juga: Viral Cicak Berkepala Dua dan Berkaki Lima Dijual Rp 10 Juta
Baca juga: Viral Kelompok Pemuda Joget di Jalan Raya, Kini Diburu Polisi
Menurut Jusri, hal pertama untuk mencegah terjadinya tabrakan beruntun adalah jangan melakukan perlambatan mendadak. Sebab tidak semua pengemudi siap mengantisipasi.
Pengemudi juga harus selalu siap dan tidak boleh kehilangan konsentrasi saat mengemudi terutama di jalan tol. Jangan hanya mengantisipasi bahaya di depan, tapi juga di belakang.
Saksikan video kecelakaan beruntun tol jakarta cikampek selengkapnya di sini:
“Jangan langsung rem, sebab belum tentu pengemudi kendraan di belakang mampu melakukan hal serupa. Ada baiknya pengemudi melihat dulu kondisi di belakang sebelum melakukan tindakan. Sehingga bisa saja keputusan mengerem tidak jadi dan keputusan yang lebih baik adalah menghindar karena adanya ancaman dari belakang,” ujar Jusri belum lama ini saat dihubungi Kompas.com.
Jusri kembali menegaskan, pengemudi sebaiknya selalu mengingat jarak aman ketika berkendara jarak aman antar kendaraan baik di depan maupun di belakang adalah 3 detik.
Cara ini bisa dilakukan dengan mengikuti kendaraan yang searah dan pastikaan kecepatan kendaraan kita sama dengan kendaraan yang ada di depan.
Baca juga: Pengakuan Korban Penipuan CPNS: Terjerat Utang Rp 200 Juta, Anak Gagal Jadi PNS
Baca juga: Kasus BCA Salah Transfer, Nasabah Tetap Dijebloskan Penjara meski Berusaha Kembalikan Uang
“Cari objek statis untuk tolak ukur yang ada di kiri atau kanan jalan, bisa berupa pohon, jembatan, atau patokan Kilometer (KM) jika sedang berada di jalan tol,” kata Jusri.
Setelah menentukan tolak ukur, dan kendaraan di depan sudah melewati batas tersebut, maka perhitungan mulai dilakukan.
Perhitungan dilakukan dengan cara menyebut satu per satu, satu per dua, satu per tiga, sampai kendaraan kita tepat melewati tolak ukur tersebut.
“Ketika hasil hitungan jarak dengan objek statis yang sudah ditentukan sesuai berarti kendaraan sudah berada di jarak aman,” kata Jusri.
Jusri menjelaskan, penyebutan detik sengaja dibuat dengan sedemikian rupa agar hasil yang didapatkan lebih akurat.