Berita Nasional

Viral Kelompok Pemuda Joget di Jalan Raya, Kini Diburu Polisi

Sebuah video viral sejumlah orang joget di jalan raya beredar di media sosial. Sebelumnya, video orang joget di jalan tol viral.

Instagram @cetul.22
Tangkapan layar kelompok pemuda saat joget di jalan raya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebuah video viral sejumlah orang joget di jalan raya beredar di media sosial.

Mereka tampak joget di zebra cross.

Hal itu tepatnya berada di persimpangan dekat lampu lalu lintas di Lumajang.

Aksi mereka menjadi viral setelah direkam seorang pengguna jalan.

Baca juga: Pengakuan Korban Penipuan CPNS: Terjerat Utang Rp 200 Juta, Anak Gagal Jadi PNS

Baca juga: Kasus BCA Salah Transfer, Nasabah Tetap Dijebloskan Penjara meski Berusaha Kembalikan Uang

Video berdurasi 30 detik itu pun dikomentari warganet.

Saksikan, video berita orang joget di jalan raya selengkapnya di bawah ini.

Rata-rata warganet menyayangkan aksi tersebut.

Mengutip dari Surya.co.id, seorang warga sekitar mengatakan, saat sekelompok pemuda beraksi, ada yang merekam aksinya.

"Ada yang merekam buat YouTube atau Tik-Tok gitu loh saya kurang jelas," kata Antok, Kamis (25/2/2021).

Antok mengaku miris melihat kelakuan para pemuda pemudi itu.

Baca juga: Viral Penjual Bakso Beranak di Jepang Fasih Bahasa Jawa, Ada Kisah Haru di Baliknya

Baca juga: Buntut Bripka CS Tembak Mati Anggota TNI, 2 Jenderal Polisi Bertindak

Sebab menurutnya, meskipun aksi itu tidak menganggu keselamatan pengendara maupun warga sekitar, hal itu kurang sopan dipertontonkan.

"Itu kan joget-joget di jalan kayak gak tahu malu saja," ujarnya.

Sementara, Kasatlantas Polres Lumajang, AKP Putu Angga Feriyana mengatakan, pihaknya segera mencari kelompok anak muda itu.

Ia beranggapan, meskipun aksi mereka tidak menyebabkan kecelakaan, hal itu bisa mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

"Aksi itu kan dilakukan saat sedang lampu merah dan tidak ada penyeberang jalan."

"Jadi mungkin dari segi hukum lalu lintas kami belum bisa menindak."

"Tapi yang jelas tetap akan kami telusuri."

"Nanti kami panggil untuk dilakukan pembinaan kepada mereka,” pungkasnya.

Namun mengutip Facebook Erika Putri Putri Erika, sekolompok muda-muda tersebut telah berada di Polres Lumajang.

Menurut Facebook tersebut, mereka dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan.

Berbeda saat bermain TikTok, mereka tampak tertunduk lesu.

Video joget di jalan tol

Sebelumnya, video yang memperlihatkan seorang pemuda bermain TikTok tengah viral di media sosial.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun instagram @otomtalk terlihat pemuda tersebut sedang joget di jalan tol Balmera Medan, Sumatera Utara, tanpa rasa takut sedikitpun.

Aksi pemuda tersebut tentu membahayakan diri sendiri juga bisa membawa petaka untuk orang lain.

Terkait hal tersebut, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, kejadian itu sudah termasuk dalam extreme atraction yang sangat berbahaya untuk dilakukan.

Di mana, orang yang melakukan hal tersebut sudah terlatih, terukur, dan terskema.

“Jalan raya itu tempatnya mesin bergerak atau beraktivitas dengan kecepatan yang berbeda-beda."

"Apalagi jalan tol, kecepatan kendaraan pasti lebih tinggi."

"Bagaimana jika pengemudi tidak siap mengantisipasi hal itu?"

"Bisa saja mobil mengalami selip hingga terjadi kecelakaan,” ujar Sony saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).

Sony melanjutkan, sesuai dengan aturan Undang-undang lalu lintas, siapapun yang menabrak dan menyebabkan kematian karena kecelakaan di jalan bisa dikenai pidana.

Namun berbeda hal nya jika itu terjadi di jalan tol. “Jika hal itu sampai menyebabkan kecelakaan, bahkan sampai berakibat menghilangkan nyawa orang lain.

Artinya, nyawa yang hilang itu harus dipertanggung jawabkan oleh si pengemudi.

Terlepas dari yang bersangkutan bersalah atau tidak biarkan pengadilan yang memutuskan,” kata Sony.

Untuk diketahui, aturan larangan menyeberang memang di jalan tol memang tidak tertulis langsung dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.

 Tetapi jika memperhatikan pasal 38 ayat 1, disebutkan bahwa jalan tol hanya boleh digunakan oleh kendaraan beroda empat atau lebih. Kemudian dalam pasal 41 ayat 1 butir (a), diperjelas lagi bahwa jalur lalu lintas hanya boleh digunakan oleh pengguna jalan tol, dalam hal ini adalah kendaraan roda empat atau lebih sesuai pasal 38.

Selain itu, larangan menyeberang sembarangan tidak hanya berlaku di jalan tol, namun juga di jalan umum. Pejalan kaki sudah diwajibkan untuk menyeberang pada tempatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 132 ayat 1 bagian b yang berbunyi: “ Pejalan Kaki wajib: b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.” Masih sering kita temui pejalan kaki yang nekat memasuki bahkan menyeberang jalan sembarangan.

Padahal, perilaku tersebut sangatlah membahayakan, baik untuk diri mereka sendiri, maupun para pengguna jalan.

Kembali lagi soal jalan tol, fasilitas penyeberangan untuk warga sebetulnya sudah disediakan pengelola jalan tol dan seharusnya mereka tidak nekat memasuki atau menyebrangi area jalan tol.

Baca juga: Terungkap Motif Tersembunyi Oknum Polisi Aipda Roni Bunuh 2 Gadis Kenalannya

Baca juga: Terekam CCTV, Pengemudi Mobil Ambil Dompet Pengendara Lain yang Jatuh di Gerbang Tol

Artikel ini telah tayang di Gridmotor.id dengan judul Viral Video Joget Tiktok di Lampu Merah, Endingnya Tertunduk Lesu

Sumber: Gridmotor.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved