Bandar Lampung
Telat Bayar Seminggu, Petugas PLN Angkut Meteran Listrik Pelanggan di Bandar Lampung
tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu pihak PLN langsung melakukan pencabutan meteran.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelanggan pascabayar Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan nomor pelanggan 171001904984 atas nama Encep Samsudiin di Jalan Imam Bonjol, Gang Kulit, Langkapura Bandar Lampung mengeluhkan pemutusan sepihak tanpa pemberitahuan yang dilakukan petugas.
Fitri, selaku pemilik rumah yang meteran listriknya diangkut petugas membeberkan, saat kejadian dirinya dan suami sedang tidak berada di rumah.
"Kejadiannya tadi sekitar jam 12 siang, kata tetangga ada petugas tapi nggak pakai baju PLN 3 orang, meteran listrik saya dicabut," tutur Fitri kepada Tribunlampung.co.id, Sabtu (27/2/2021) sore.
Padahal diakuinya dirinya baru terlambat bayar sekitar satu minggu, tanpa surat pemberitahuan terlebih dahulu pihak PLN langsung melakukan pencabutan meteran.
Baca juga: PLN UID Lampung Bidik Pelanggan dari Kalangan Industri Baru yang Muncul
Baca juga: Pelaku Pemerasan Petugas PLN di Tanggamus Sering Keliling Cari Mangsa untuk Diperas
"Ditinggalkan tulisan bangunan ini masih memiliki tunggakan rekening listrik. Yang saya sayangkan pas dicabut nggak ada pemberitahuan lebih dahulu dan di rumah lagi nggak ada orang," imbuh dia.
Seusai dilakukan pencabutan meteran listrik di kediamannya, diakui Fitri dirinya langsung melakukan pembayaran tagihan ke minimarket.
"Saya langsung bayar tagihannya sebesar Rp 59.039, saya bisa telat bayar tagihan ini karena lupa. Sekarang bingung gimana biar listrik di rumah kami tersambung kembali," tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, pihak PLN UID Lampung menyatakan jika apa yang dilakukan petugas sudah sesuai prosedur.
"Kami memang tengah memasifkan penertiban pelanggan yang telat melakukan pembayaran tagihan listrik," kata Asisten Manager Komunikasi PT PLN (Persero) UID Lampung Darma Saputra.
"Itu namanya pemutusan sementara, lewat dari tanggal 20 setiap bulan PLN berhak melakukan pemutusan sementara," imbuh dia.
Baca juga: Cegah Pelanggaran, Propam Polresta Bandar Lampung Cek Administrasi Senjata Api
Baca juga: Sering Cekcok dengan Istri, Bocah 11 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Asusila Ayah Tiri
2 Jenis Pemutusan
Asisten Manager Komunikasi PT PLN (Persero) UID Lampung Darma Saputra mengatakan, terkait pemutusan sambungan listrik ada dua jenis.
Yakni pemutusan sementara dan pembongkaran rampung.
Pemutusan sementara aliran listrik dilakukan jika di tanggal 21 pada bulan berjalan rekening listrik belum dibayar oleh pelanggan.
"Namanya pemutusan sementara, berarti masih dapat disambung/dinyalakan kembali setelah melakukan pembayaran dan dikonfirmasi di Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN, dimana pelanggan berada," paparnya.