Lampung Utara
Pemkab Lampung Utara Akan Bagikan SK PPPK, Dibagi 2 Tahap
Pembagian SK tersebut akan dilaksanakan di ruang terbuka guna menghindari terjadinya desakan atau penumpukan sejumlah orang.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Pemerintah kabupaten Lampung Utara akan membagikan surat keputusan untuk peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“SK yang akan dibagikan ada 227 orang. Dari jumlah sebelumnya ada 231 orang, satu orang meninggal dan tiga lainnya mengundurkan diri,” kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi, Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia, Ahmadi, Selasa 2 Maret 2021.
Pembagian SK tersebut akan dilaksanakan di ruang terbuka guna menghindari terjadinya desakan atau penumpukan sejumlah orang di tengah Pandemi Covid-19.
”Secepatnya SK P3K akan kita bagi. Waktunya akan dibagi dua tahap, Rabu dan Kamis 3 dan 4 Maret 2021,” jelasnya.
Sebelum menerima SK, mereka akan diambil sumpah terlebih dahulu.
Untuk itu dirinya mengimbau kepada P3K agar ikut mematuhi peraturan Pemerintah yang sudah ada.
“Pembagian SK di ruang terbuka atau dibagikan di Kecamatan,” ujarnya.
Ada empat zona yang akan dijadikan pembagian SK, pertama di kecamatan Sungkai Selatan.
Rinciannya, zona tersebut terdiri dari kecamatan Sungkai Barat, Sungkai Jaya, Sungkai Utara, Hulu Sungkai, Sungkai Selatan, Bunga Mayang, Sungkai Tengah.
“Yang akan menerima sebanyak 58 peserta,” katanya.
Untuk zona kedua kecamatan Surakarta yang akan jadi lokasi pembagian. Zona ini, terdiri dari kecamatan Abung Timur, Abung Surakarta, Abung Semuli, dan Muara Sungkai.
“Jumlah peserta yang akan menerima sebanyak 43 orang,” ujarnya.
Kedua zona ini, akan dibagi pada Rabu 3 Maret 2021.
Untuk zona ketiga, akan dipusatkan di kecamatan Abung Barat.
Zona ini, terdiri dari kecamatan Abung Barat, Abung Pekurun, Abung Kunang, Abung Tengah, Tanjung Raja, Abung Tinggi, dan Bukit Kemuning.