Kasus Suap Lampung Selatan

Berhasil Menangkan Lelang, Tim Dinas PUPR Lampung Selatan Dapat Fee 1 Persen

saksi Rudi Rojali mengakui adanya penerimaan uang sebesar 1 persen jika berhasil memenangkan perusahan rekanan dalam lelang.

Tayang:
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Rudi Rojali saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021). Berhasil Menangkan Lelang, Tim Dinas PUPR Lampung Selatan Dapat Fee 1 Persen 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terlihat gelisah, saksi Rudi Rojali mengakui adanya penerimaan uang sebesar 1 persen jika berhasil memenangkan perusahan rekanan dalam lelang.

Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Rudi Rojali di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021).

Rudi sendiri mengaku hanya sebagai staf dari tahun 2016 hingga sampai sekarang.

Meski tak dilibatkan langsung dalam proses pelelangan, Rudi juga mengaku membuat dokumen penawaran serta sebagai koordinator operasional.

Baca juga: Manipulasi Penawaran Lelang Sudah Dilakukan Sebelum Zainudin Hasan Menjabat Bupati Lampung Selatan

Baca juga: Bantu Pembuatan Dokumen Penawaran Lelang, Yudi Siswanto Dapat Rp 22 Juta dari Syahroni

"Bukan tapi membuat dokumen penawaran. Saya disuruh PPTK saat itu pak Yudi untuk menemui Syahroni, saya telpon ketemu dirumahnya saya minta daftar nama dan dia memberi nama-nama pemenang," kata Rudi.

Rudi mengatakan jika ia telah membuat sejumlah dokumen di rumah Kontrakan di Untung Soeropati Bandar Lampung.

"Tapi apakah anda pernah menarima uang?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Tidak," jawab Rudi.

"Saya bacakan BAP Bahwa saya pernah menerima uang operasional untuk pembuatan dokumen penawaran lelang sebesar Rp 25 juta dari Syahroni, benar?" tanya JPU.

"Benar Itu 2018, tapi saya serahkan ke Pokja, kalau 2017 lupa tapi itu bagi-bagi kalau anak anak pengen makan jadi sejuta sejuta," terang Rudi.

Baca juga: Saksi Mengaku Susun Dokumen Penawaran Lelang, Termasuk untuk Ketua DPR

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Kembali Digelar

"Jadi kalau setiap berhasil kami mendapat Rp 20 juta, ya dijanjikan satu persen, tapi selain itu kami menerima operasional yang tak terhitung, ya kisaran Rp 1 juta dan itu bertahap untuk sekedar makan," imbuh Rudi.

Sementara itu, saksi Laras Cahyadi mengaku hanya sebagai staf biasa yang bertugas mengpload dokumen penawaran.

"Pekerjaan selalu dilakukan dikontrakkan, dan nantonya pak Rudi Rojali ngasih, tapi gak tentu ngasihnya paling ya sejuta atau dua juta," katanya.

Terkait fee satu persen, Laras mengaku tidak mendapatkan apa-apa.

"Saya cuman dapat operasional satu sampai dua juta, tapi total ada Rp 7 sampai Rp 9 juta," tandasnya 

Terpisah, Ketut Dirgahayu kasi pengolahan data dan program mengaku hanya pembuat berkas dokumen penawaran.

"Dan saya gak pernah berhubungan dengan rekanan, semua melalui Rudi Rojali," tandasnya.

Manipulasi Penawaran Lelang Sejak 2014

saksi Taufik Hidayat mengaku pembuatan lelang penawaran milik rekanan dilakukan sejak tahun 2014 sebelum Zainudin Hasan menjabat sebagai Bupati Lampung Selatan.

Hal ini terungkap setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Taufik Hidayat ASN Kasi Penanganan Jalan Dinas PUPR di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021).

Taufik mengatakan jauh sebelum menjabat sebagai kepala seksi tahun 2018 ia hanyalah seorang staf.

"Sebelumnya saya hanya staf baru, Saya menjabat sebagai kasi penanganan jalan non status 2018," ungkapnya.

Taufik mengaku selama bekerja di PUPR Lampung Selatan ia juga membantu membuat proses penawaran lelang.

Ia sendiri ikut membantu pembuatan dokumen penawaran lelang agar rekanan lelang jauh sebelum Zainudin Hasan menjabat jadi Bupati Lampung Selatan.

"Dokumen proses penawaran lelang itu sejak 2014 sampai tahun 2018," terang Taufik.

"Jadi pembuatan dokumen penawaran lelang yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan sudah lama?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Iya, jadi dokumen penawaran ada dua item, administrasi dan rencana anggaran, yang seharusnya dibuat pihak ketiga kontraktor atau rekanan," beber Taufik.

Taufik menegaskan penyusunan dokumen penawaran baik untuk calon perusahaan pemenang maupun pendamping sudah menjadi kebiasaan di Dinas PUPR Lampung Selatan.

"Ini kebisaan setiap tahun melalui koordinator dan saat itu pak Yudi," tuturnya.

Taufik pun mengaku menggantikan posisi Yudi menjadi koordinator pembuatan dokumen penawaran pada tahun 2018.

"Karena saya menjabat jadi kasi, total yang saya dapat dari tahun 2014 sampai 2018 saya kumpulkan Rp 22,5 juta dan sudah saya kembalikan," tandasnya.

Yudi Dapat Upah Rp 22 juta

Bantu pembuatan dokumen penawaran lelang agar rekanan menang, saksi Yudi Siswanto mengaku hanya dapat upah Rp 22 juta dari terdakwa Syahroni.

Hal ini terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/2/2021).

Yudi mengatakan pembuatan dokumen penawaran milik rekanan ditujukan agar bisa lolos dan jadi pemenang.

"Kalau mengerjakannya kami kontrak rumah, untuk berkumpul saat dibutuhkan," ujarnya.

Yudi pun mengaku yang mengontrak rumah tersebut langsung dari Syahroni tanpa mengetahui sumber uangnya.

"Kalau untuk upload itu tidak harus siapa, semua bisa termasuk yang menjadi saksi hari ini," tegasnya.

Yudi mengatakan ia tak pernah disampaikan upah yang diberikan oleh Syahroni terkait membantu pembuatan dokumen tersebut.

"Gak pernah disampaikan tapi yang jelas kami dapat operasional dari beliau, dan akan diberikan bonus intensif dan itu Benar di beri intensif, saya sekitar Rp 22 juta, dan uang itu sudah kami kembalikan," terangnya.

Yudi menuturkan setelah memenangkan lelang, rekanan wajib menyetorkan fee sekitar 15 sampai 20 persen.

"Tapi saya gak melihat langsung hanya mendengar dari rekanan," tuturnya.

"Apakah saudara saksi pernah disuruh mengumpulkan fee?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Iya saat intu lewat Andi Supriadi Kasi Jalan tapi itu jaman pak Anjar (Anjar Asmara Kadis PUPR 2018)," tandasnya.

Untuk Ketua DPR 

Saksi Yudi Siswanto ngaku susun dokumen penawaran lelang proyek di Lampung Selatan sejak tahun 2016, salah satunya ada nama ketua DPR.

Hal ini terungkap dalam persidangan suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (3/2/2021).

Saksi Yudi Siswanto mulanya mengatakan jika jatah paket proyek yang mengatur di Dinas PUPR Lampung Selatan adalah Syahroni.

"Saya denger-denger tau, taunya dari rekanan yang kerja waktu itu, dalam pembicaraan mereka dapat jatah paket, setahu saya saat itu pak Syahroni," ujar mantan Kasi Penanganan Jalan dan Jembatan ini.

Yudi menuturkan di tahun 2016 setelah menjabat menjadi Kasi ia dipanggil oleh Syahroni.

"Saya dipanggil untuk dimintai tolong oleh pak Syahroni untuk membuat dokumen lelang, dimana, dimana kami berupaya semaksimal untuk memenangkan perusahaan," katanya.

Setelah itu, Yudi mengaku memerintahkan Rudi Rojali untuk berkoordinasi dengan Syahroni.

"Loh pak Rudi Rojali kan bawahan Anda?" sahut JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Jadi saya ajak kawan-kawan bantu tugas pak Syahroni membuat penawaran dan datanya dari pak Syahroni," kata Yudi.

Namun JPU Taufiq menjadi penasaran lantaran Yudi mau menuruti kemauan Syahroni yang kala ini selevel dalam jabatannya.

"Ya beliau kepercayaan pimpinan, Ya pak bupati dan kepala dinas," kata Yudi.

Yudi pun menuturkan daftar peket yang akan dikerjakan dokumen penawarannya diberikan lengkap oleh Syahroni.

"Isi paket ada ama paket dan kontak person. Itu dari pak Syahroni. Dan yang menghubungi Rudi Rojali untuk memintak dokumen perusahan sebagai dasar menyusun dokumen penawaran," tandasnya.

Sementara selama penjelasan Rudi terkait daftar paket, JPU KPK memperlihatkan dokumen tersebut secara lengkap.

Di antara daftar nama tersebut tertulis nama Ketua DPR untuk rehabilitasi kantor camat Rajabas Induk.

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara suap free proyek Lampung Selatan Jilid II kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Rabu (3/3/2021), Jaksa Penuntut Umum Hadirkan saksi empat sampai lima orang.

Kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi mantan Kadis PUPR Lampung Selatan dan Syarhroni mantan Kabid Pengairan Lampung Selatan menjadi sidang dengan agenda keterangan saksi.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan lima orang saksi terdiri dari unsur aparatur sipil negara di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.

JPU  KPK Taufiq Ibnugroho menyampaikan hari ini pihaknya menghadirkan lima orang saksi yang dihadirkan untuk saksi Hermasyah Hamidi dan Syahroni.

"Yang hadir hari ini lima orang," katanya.

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Budi Yuhanda Beri Edukasi Lewat Konten YouTube

Baca juga: Besok, Guru di Bandar Lampung Mulai Divaksinasi Covid-19

Adapun kelima saksi yakni Yudi Siwanto ASN kabid binamarga Lampung Selatan, Taufik hidayat ASN Kasi Penanganan Jalan Rudi Rojali, Laras Cahyadi staf Binamarga Lampung Selatan dan Ketut Dirgahayu Kasi Pengolahan Data dan Program.

Meski para saksi hadir namun kelima saksi tersebut diperiksa secara terpisah dan tidak secara bersamaan.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved