Pilkada Pesisir Barat 2020
Sengketa Pilkada Pesisir Barat 2020 di MK Akan Diputuskan Bulan Ini
Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan Pilkada Pesisir Barat 2020 di Mahkamah Konstitusi akan diputuskan bulan ini 19-24 Maret 2021.
Penulis: kiki adipratama | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan Pilkada Pesisir Barat 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan bulan ini 19-24 Maret 2021.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan waktu putusan perkara tersebut maksimal pada 24 Maret 2021.
Penetapan waktu dijadwalkan langsung oleh MK.
"Iya putusan MK untuk Pesisir Barat paling lambat pada 24 Maret," kata Erwan Bustami, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: MK Tak Siarkan Langsung Sidang Sengketa PHP Pilkada Pesisir Barat 2020
Baca juga: Kuasa Hukum Aria-Erlina Siapkan Saksi Dalam Sidang PHP Pilkada Pesisir Barat 2020 di MK
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini membenarkan hal tersebut.
Marlini menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari MK secara resmi apakah akan ada sidang lanjutan atau akan langsung sidang putusan.
Dimana, kata dia, sidang pada 24 Februari lalu telah mendengarkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Iya kita masih menunggu pemberitahuan secara resmi nya dari MK, Yang jelas sesuai jadwalnya itu untuk putusan 19-24 Maret 2021," ungkap Marlini.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )