Pilkada Pesisir Barat 2020
Sengketa Pilkada Pesisir Barat 2020 di MK Akan Diputuskan Bulan Ini
Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan Pilkada Pesisir Barat 2020 di Mahkamah Konstitusi akan diputuskan bulan ini 19-24 Maret 2021.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan Pilkada Pesisir Barat 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) akan diputuskan bulan ini 19-24 Maret 2021.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan waktu putusan perkara tersebut maksimal pada 24 Maret 2021.
Penetapan waktu dijadwalkan langsung oleh MK.
"Iya putusan MK untuk Pesisir Barat paling lambat pada 24 Maret," kata Erwan Bustami, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: MK Tak Siarkan Langsung Sidang Sengketa PHP Pilkada Pesisir Barat 2020
Baca juga: Kuasa Hukum Aria-Erlina Siapkan Saksi Dalam Sidang PHP Pilkada Pesisir Barat 2020 di MK
Ketua KPU Pesisir Barat Marlini membenarkan hal tersebut.
Marlini menuturkan saat ini pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari MK secara resmi apakah akan ada sidang lanjutan atau akan langsung sidang putusan.
Dimana, kata dia, sidang pada 24 Februari lalu telah mendengarkan keterangan saksi dan alat bukti.
"Iya kita masih menunggu pemberitahuan secara resmi nya dari MK, Yang jelas sesuai jadwalnya itu untuk putusan 19-24 Maret 2021," ungkap Marlini.
( Tribunlampung.co.id / Kiki Adipratama )
Pilkada Pesisir Barat 2020
politik lampung
sengketa Pilkada di Lampung
Erwan Bustami
berita Pesisir Barat terbaru
berita Pesisir Barat hari ini
Tribunlampung.co.id
Aria Lukita Budiwan Legawa atas Penetapan Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif Sebagai Paslon Terpilih |
![]() |
---|
KPU Pesisir Barat Tetapkan Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif Sebagai Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Pleno Penetapan Digelar Hari Ini, KPU Pesisir Barat Tindaklanjuti Putusan MK |
![]() |
---|
Besok, KPU Pesisir Barat Gelar Pleno Penetapan Paslonkada Terpilih |
![]() |
---|
Kembali Jadi Bupati Pesisir Barat, Begini Kata Agus Istiqlal |
![]() |
---|