Pungli Rekrutmen TKS Lampung Timur
Raup Rp 195,5 Juta, Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Suruh Pelamar Datang ke Rumah
Terima sejumlah tenaga kerja sukarela di UPTD Puskesmas Batanghari, terdakwa meminta sejumlah uang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terima sejumlah tenaga kerja sukarela di UPTD Puskesmas Batanghari, terdakwa meminta sejumlah uang.
JPU Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan, setelah menyeleksi berkas, terdakwa secara bertahap menghubungi para calon TKS melalui via telepon.
"Terdakwa meminta agar para calon tenaga kerja sukarela dapat datang ke rumah terdakwa guna membicarakan terkait mekanisme penerimaan menjadi tenaga kerja sukarela tersebut," ungkapnya, Jumat (5/3/2021).
Setelah para calon TKS datang ke rumah terdakwa secara bertahap, terdakwa menyampaikan maksud untuk meminta hadiah dalam bentuk uang.
Baca juga: BREAKING NEWS Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Dituntut 4,5 Tahun karena Diduga Pungli
Baca juga: Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Diberi 2 Minggu Ajukan Pembelaan
"Dengan alasan bahwa uang tersebut seolah-olah akan terdakwa setorkan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur guna mengurus proses penerimaan bagi para calon tenaga kerja sukarela yang akan diterima di UPTD Puskesmas Batanghari," terangnya.
"Tujuannya agar dapat memperoleh SK dari Bupati Lampung Timur sebagai syarat bagi para tenaga kerja sukarela tersebut untuk dapat diajukan menjadi honor daerah sehingga mendapatkan gaji sesuai UMR kabupaten setiap bulannya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur," imbuhnya.
Sebanyak 13 orang pelamar pun menyetorkan uang dengan nilai total Rp 195,5 juta.
"Namun para tenaga kerja sukarela selama bekerja di UPTD hanya menerima honor masing-masing sebesar Rp 200 ribu setiap bulannya, yang diperoleh dari hasil sumbangan sukarela dari para PNS yang berdinas di UPTD Puskesmas Batanghari," tandasnya.
Baca juga: Minta Duit Rp 25 Juta, Eks Kepala UPTD Puskesmas di Lampung Timur Janjikan Bisa Terima TKS
Baca juga: Begini Cara Eks Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Lakukan Pungli
Seleksi Pribadi
Usai ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Lampung Timur, terdakwa Endar Nuryanto (56) melakukan seleksi penerimaan tenaga kerja secara pribadi.
Begini cara Endar Nuryanto memuluskan rencana bulusnya melakukan pungli.
JPU Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan, setelah ditunjuk sebagai pelaksana tugas terdakwa kemudian melakukan sosialiasi kepada masyarakat melalui pegawai UPTD Puskesmas Batanghari.
"Sosialisasi terkait penerimaan calon tenaga kerja sukarela untuk umum yang bersumber dari kualifikasi lulusan pendidikan kesehatan untuk ditempatkan pada UPTD Puskesmas Batanghari, guna difungsikan dalam membantu program-program dan rawat inap yang ada di UPTD Puskesmas Batanghari," terangnya, Jumat (5/3/2021).
Selanjutnya, kata JPU, secara bertahap para calon tenaga kerja sukarela datang ke UPTD Puskesmas Batanghari guna mengajukan dan memasukkan lamaran yang ditujukan kepada Kepala UPTD Puskesmas Batanghari.
"Setelah terdakwa menerima berkas-berkas lamaran dari para calon tenaga kerja sukarela, terdakwa kemudian melakukan seleksi sendiri terhadap berkas-berkas lamaran tersebut guna menentukan apakah para calon tenaga kerja sukarela yang telah mengajukan lamaran tersebut telah memenuhi persyaratan untuk dapat diterima sebagai calon tenaga kerja sukarela di UPTD Puskesmas Batanghari," tandasnya.
Minta Rp 25 Juta
Terdakwa Endar Nuryanto (56) sudah mengumbar janji memberikan pekerjaan kepada orang lain sebelum menjabat sebagai kepala UPTD Puskesmas Batanghari.
Begini modus yang dilakukan Endar untuk meminta uang kepada korbannya.
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Lampung Timur Bayu menyampaikan perbuatan terdakwa bermula pada November 2016 saat masih menjabat pelaksana tugas kepala Puskemas Margatoto.
"Terdakwa bertemu dengan saksi Noli, yang mana kemudian menginformasikan bahwa terdakwa akan menjabat selaku pelaksana tugas kepala UPTD Puskesmas Batanghari, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur," ujar JPU, Jumat (5/3/2021).
Dalam pertemuan tersebut, kata Bayu, terdakwa mengaku dapat menerima calon tenaga kerja sukarela untuk ditempatkan di UPTD Puskesmas Batanghari.
"Atas informasi tersebut, saksi Noli menyampaikan ke saksi Taban bahwa terdakwa bisa menerima calon tenaga kerja di Puskesmas Batanghari," beber Bayu.
Saksi Noli dan Taban kemudian datang ke rumah terdakwa sembari membawa persyaratan lamaran pekerjaan.
Namun, terdakwa meminta imbalan sebesar Rp 25 juta.
Dia beralasan uang tersebut akan disetorkan kepada pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur.
"Hingga akhirnya pada tanggal 25 Januari 2017 saksi Taban bersama saksi Noli datang ke rumah terdakwa dan menyerahkan uang permintaan terdakwa sebesar Rp 25 juta," tandasnya.
2 Minggu
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memberi waktu dua minggu kepada terdakwa Endar Nuryanto (56) untuk mengajukan pembelaan.
Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto dituntut 4,5 tahun penjara karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
"Bagaimana atas tuntutan tersebut? Terima?" tanya ketua majelis hakim Efiyanto, Jumat (5/3/2021).
Terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan dan mohon waktu satu minggu.
"Tidak bisa. Dua minggulah," sahut Efiyanto.
"Baik, Yang Mulia," jawab terdakwa.
Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan dua pekan mendatang.
Pungli
Mantan Kepala UPTD Puskesmas Batanghari Endar Nuryanto diseret ke meja hijau karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).
Warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur itu dituntut 4,5 tahun penjara dengan dugaan memungut biaya dalam perekrutan tenaga kerja sukarela (TKS) kesehatan.
Dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Jumat (5/3/2021), jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lampung Timur Bayu menuntut terdakwa dinyatakan bersalah.
"Supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan perbuatan yang merupakan kejahatan yang serupa sehingga bisa disebut tindak pidana yang berhubungan," ungkap JPU Bayu.
Bayu menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terbukti sebagaimana dalam pasal 12 huruf e UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara selama empat tahun enam bulan," seru Bayu saat membacakan tuntutan.
JPU juga menuntut terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan apabila tak dibayarkan maka digantikan hukuman kurungan selama empat bulan," tegasnya.
Bayu pun memohon kepada majelis hakim agar sejumlah barang bukti berupa penerimaan uang untuk dikembalikan kepada saksi.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )