Sidang Narkoba di Bandar Lampung

Kronologi Oknum Polisi Pangkat Ajun Komisaris Terlibat Peredaran Gelap Sabu 1 Kg

Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Suasana persidangan telekonferensi atas terdakwa Andrianto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021). Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Andrianto terlibat perdagangan gelap sabu satu kilogram setelah Adi Kurniawan, Kakam Sukajawa, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, meminta akses.

Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Dalam dakwaannya, JPU Roosman Yusa menyampaikan, perbuatan terdakwa bermula pada November 2019.

"Terdakwa berkenalan dengan Adi Kurniawan alias Daing (meninggal saat penangkapan)."

Baca juga: 40 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Diberi Pelatihan Budidaya

Baca juga: Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka Motor di Lampung Terbongkar, Polisi Dapatkan 3 Pelaku

"Dari perkenalan tersebut, Daing meminta kepada terdakwa untuk membantu akses rencana pemesanan sabu," ujar Roosman Yusa, Selasa (9/3/2021).

Selanjutnya, kata JPU Yusa, terdakwa memberikan nomor handhone Joker yang saat ini DPO.

"Terdakwa mendapatkan nomor Joker dari Tosan yang dikenal pada pertengahan tahun 2019 saat terdakwa melaksanakan tugas penyelidikan," sebut Roosman Yusa.

Suasana persidangan telekonferensi atas terdakwa Andrianto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021). Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Suasana persidangan telekonferensi atas terdakwa Andrianto di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021). Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Yusa menuturkan, kemudian Adi Kurniawan melakukan pemesanan sabu satu kilogram kepada seseorang yang disebut Abang pada Jumat (7/8/2020).

"Pada Sabtu, 09 Agustus 2020 sekira pukul 12.30 WIB, Adi Kurniawan dihubungi petugas Indah Cargo Bandar Jaya untuk menyampaikan, jika paket sudah datang," tutur Roosman Yusa.

JPU mengatakan, selanjutnya Adi meminta Andi (DPO) untuk mengambil paket tersebut, namun urung, lantaran ada empat petugas berwajib menjaga.

Baca juga: Asmo Interior dan Eksterior Terima Pesanan Meja Anak untuk Belajar di Rumah, Gratis Konsul

Baca juga: Pelantikan PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Akan Digelar 18 Maret 2021

"Atas perihal tersebut Adi menghubungi terdakwa mengatakan 'gak bisa ambil paket om, di sana dijagain buser', lalu dijawab oleh terdakwa 'coba kamu carikan orang lagi supaya bisa diambil," tutur Roosman Yusa.

JPU menuturkan, kemudian keesokannya Adi memerintahkan seseorang lagi untuk mengambil paket berisi sabu tersebut.

Namun, saat pengambilan paket tersebut, Adi diamankan BNNP Lampung.

"Pada saat dilakukan interogasi, Adi membenarkan telah memesan dan menerima paket berisi sabu dari seseorang yang dipanggil dengan kalimat Abang, yang dikenalkan terdakwa yang merupakan oknum polisi," tandas Roosman Yusa.

Akan Ajukan Pledoi

Penasihat Hukum (PH) terdakwa Andrianto, oknum polisi yang diduga terlibat peredaran sabu, menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa.

Ilustrasi. Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi.
Ilustrasi. Meski dianggap sopan dalam persidangan, terdakwa Andrianto oknum polisi berpangkat ajun komisaris tetap mendapat tuntutan tinggi. (grafis tribunsumsel.com/khoiril)

Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Mengingat kliennya berhubungan dengan tersangka Adi Kurniawan (meninggal saat diamankan) sebatas informan saat Andrianto bertugas.

PH Yogi menyampaikan, pihaknya sangat keberatan atas tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

"Kami keberatan karena memang Pak Andrianto ini tidak pernah melihat dan menyentuh barang tersebut," sebut Yogi, Selasa (9/3/2021).

Yogi mengatakan, terkait percakapan yang ada dalam dakwaan diakui terdakwa jika yang bersangkutan saling mengenal.

"Memang benar terdakwa mengenal dengan Adi Kurniawan yang sudah meninggal, tapi diakui Pak Andrianto, Adi Kurniawan adalah informan yang selama ini membantu kinerja Pak Andrianto dalam bidang narkotika," sebutnya.

Yogi menegaskan, terkait uang yang masuk ke dalam rekening terdakwa Andrianto terkait utang piutang.

"Transaksinya diakui Adi Kurniawan almarhum sebagai utang piutang, jadi bukan hasil transaksi narkoba."

"Maka dari itu, amat sangat berat tuntutan 18 tahun dan kami ajukan pledoi sebagaimana fakta-fakta yang terungkap di persidangan," tegas Yogi.

Yogi juga mempermasalahkan menyangkut saksi dari jasa paket pengiriman yang ikut mengirimkan sabu satu kilogram dari Pekanbaru.

"Paket pengiriman menggunakan Indah Kargo, sedangkan kurir Indah Kargo itu tidak bisa dihadirkan hanya kesaksiannya dibacakan meskipun sudah disumpah."

"Kami sempat meminta untuk menunda, meminta untuk didatangkan, namun jaksanya berdalih sudah dipindahkan di luar kota, ini menjadi pertimbangan di pledoi," tandas Yogi.

Hak Pembelaan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beri kesempatan terdakwa Andrianto, untuk memberikan pembelaan.

Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Ketua Majelis Hakim Hastuti menyampaikan, JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun.

"Atas tuntutan, anda terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan, bagaimana?" ungkap Hastuti, Selasa (9/3/2021).

Atas tawaran tersebut, Andrianto selaku terdakwa meminta haknya untuk melakukan pembelaan.

"Ya yang mulia, pembelaan cukup diakomodir oleh penasihat hukum, yang mulia," ujar Andrianto.

Penasihat Hukum (PH) dari Posbakum PN Tanjungkarang pun meminta pembelaan secara tertulis.

"Kami mengajukan nota pembelaan secara tertulis," sahut PH Yogi.

Ketua Majelis Hakim Hastuti pun memberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan.

"Untuk memberi kesempatan PH menyusun pembelaan, sidang kita tunda Kamis 18 Maret 2021," tutup Hastuti sembari mengetuk palu.

Dianggap Sopan

Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.

Oknum perwira pertama tersebut diketahui bernama Andrianto (47) warga Ganjar Agung Metro Barat Lampung.

Pada persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021), terdakwa Andrianto mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam tuntutannya, Roosman Yusa menyampaikan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram.

Perbuatan terdakwa Andrianto sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Memohon kepada Mejelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," seru Roosman Yusa.

Tak hanya itu, JPU Yusa juga menuntut terhadap terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tandasnya.

Perlu diketahui, Andrianto diamankan oleh BNNP Lampung setelah melakukan pengembangan terhadap tersangka Adi Kurniawan (39) Kepala Kampung Sukajawa Kecamatan Bumi Ratu Nuban Lampung Tengah.

Adi Kurniawan sendiri merupakan tersangka pertama yang diamankan setelah menerima sabu seberat satu kilogram yang dikirim langsung dari Pekan Baru Riau.

Namun saat penyidikan dan pemberkasan tersangka Adi Kurniawan berhasil melarikan diri dari dalam Rutan sementara BNNP Lampung.

Adi Kurniawan pun berhasil diamankan kembali di Palembang, namun nahas saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur.

Alhasil Adi Kurniawan mengalami pendarahan dan meninggal dunia saat dilakukan pertolongan.

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved