Sidang Narkoba di Bandar Lampung
Oknum Polisi yang Dituntut 18 Tahun Bui Diberi Hakim Kesempatan Sampaikan Pembelaan
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang beri kesempatan terdakwa Andrianto, untuk memberikan pembelaan.
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Ketua Majelis Hakim Hastuti menyampaikan, JPU telah menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun.
"Atas tuntutan, anda terdakwa memiliki hak untuk melakukan pembelaan, bagaimana?" ungkap Hastuti, Selasa (9/3/2021).
Baca juga: 40 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung Diberi Pelatihan Budidaya
Baca juga: Sindikat Pemalsuan Nomor Rangka Motor di Lampung Terbongkar, Polisi Dapatkan 3 Pelaku
Atas tawaran tersebut, Andrianto selaku terdakwa meminta haknya untuk melakukan pembelaan.
"Ya yang mulia, pembelaan cukup diakomodir oleh penasihat hukum, yang mulia," ujar Andrianto.
Penasihat Hukum (PH) dari Posbakum PN Tanjungkarang pun meminta pembelaan secara tertulis.
"Kami mengajukan nota pembelaan secara tertulis," sahut PH Yogi.
Ketua Majelis Hakim Hastuti pun memberi kesempatan untuk menyusun nota pembelaan.
"Untuk memberi kesempatan PH menyusun pembelaan, sidang kita tunda Kamis 18 Maret 2021," tutup Hastuti sembari mengetuk palu.
Baca juga: Asmo Interior dan Eksterior Terima Pesanan Meja Anak untuk Belajar di Rumah, Gratis Konsul
Baca juga: Pelantikan PAW Eva Dwiana dan Tulus Purnomo Akan Digelar 18 Maret 2021
Dianggap Sopan
Diduga terlibat dalam perdagangan gelap sabu satu kilogram, oknum polisi berpangkat ajun komisaris dituntut hukuman penjara selama 18 tahun.
Oknum perwira pertama tersebut diketahui bernama Andrianto (47) warga Ganjar Agung Metro Barat Lampung.
Pada persidangan yang digelar secara telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (9/3/2021), terdakwa Andrianto mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, Roosman Yusa menyampaikan terdakwa telah melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara narkotika golongan satu jenis sabu seberat satu kilogram.