Bandar Lampung

Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Bagi Siswa Tidak Mampu

Saat ini maraknya keluhan masyarakat terkait sumbangan sekolah yang dianggap memberatkan oleh sebagian besar wali murid. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Ketua MKKS SMA se-Lampung Suharto. Ombudsman Lampung Buka Posko Pengaduan Bagi Siswa Tidak Mampu 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung membuka posko pengaduan bagi siswa kurang mampu secara ekonomi.

Hal tersebut disampaikan oleh Nur Rakhman Yusuf, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung kepada Tribunlampung.co.id, Selasa (9/3/2021) dalam siaran persnya. 

Saat ini maraknya keluhan masyarakat terkait sumbangan sekolah yang dianggap memberatkan oleh sebagian besar wali murid. 

"Ya kami membuka posko pengaduan untuk menjaring keluhan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah, terutama bagi masyarakat kurang mampu secara ekonomi" kata Nur.

Terkait sumbangan dan pungutan sekolah ini sebenarnya bukan permasalahan baru bagi Ombudsman.

Mengingat berbagai upaya sudah dilakukan salah satunya pernah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait sumbangan dan pungutan di SMK Negeri 5 Bandar Lampung pada tahun 2019.

Dengan berakhir pada pengembalian dana yang sudah dipungut kepada wali murid.

Seharusnya itu menjadi proses pembelajaran untuk Disdikbud Lampung dalam melakukan evaluasi internal.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, dugaan sementara pihak satuan pendidikan menyatakan bahwa yang mereka lakukan adalah bukan pungutan tapi sumbangan. 

Namun dugaan yang terjadi praktik penarikan pungutan yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pada tahun 2019 Ombudsman merupakan salah satu pihak yang secafa tegas menolak draft Rancangan Peraturan Gubernur tentang sumbangan dan pungutan pendidikan.

Saat dilakukan uji publik pada 5 Maret 2019 di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. 

Selain itu pada 2020 juga sudah pernah ingatkan Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung secara resmi dan secara langsung.

Kaitannya dengan Perda Wajib Belajar 12 Tahun yang perlu menjadi atensi dalam penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Lampung. 

"Untuk itu kami imbau masyarakat yang merasa keberatan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah," kata Nur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved