Tulangbawang
Suami Tembak Istri dengan Senpi Rakitan di Tulangbawang Akhirnya Dibekuk Polisi
Kini polisi telah berhasil menangkap pelaku yang bernama Hernadi (38), warga Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
Karena pelaku tidak terima atas permintaan korban yang ingin cerai dari dirinya, keesokan paginya pelaku mendatangi korban yang sedang berada di rumah bapak kandungnya.
"Saat melihat korban, pelaku langsung menembakkan senpi ilegal jenis revolver yang sudah dibawa oleh pelaku dan mengenai pelipis mata sebelah kiri korban, setelah itu pelaku melarikan diri," beber Rohmadi.
Saat ditangkap petugas, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa senpi ilegal jenis revolver berikut tiga butir amunisi aktif dan satu butir selongsong.
"Juga disita senjata tajam (sajam) jenis golok bergagang kayu warna coklat berlilitkan bendera merah putih," papar Kapolsek.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas.
Atas perbuatanya, pelaku akan dikenakan pasal berlapis.
Diantaranya, pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan serta Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi beserta amunisi ilegal.
Seperti diberitakan Tribunlampung.co.id sebelumnya, seorang suami di Kampung Kekatung Kecamatan Dente Teladas, Tulangbawang dikabarkan menembak istrinya menggunakan senjata api rakitan, Kamis (18/02/2021) pagi.
Pelaku adalah Hernadi alias Unyil, sang suami.
Sementara sang istri bernama Ani.
Peristiwa itu terjadi di kediaman pasangan suami istri itu di Dusun Sukaranda RT 3 RK 6, Kampung Kekatung, Kecamatan Dente Teladas.
Beruntung, dari tiga peluru yang dimuntahkan, hanya satu yang menyerempet pelipis wajah sang istri.
Itu pun, hanya serpihan proyektil.
Peristiwa itu dibenarkan Kepala Kampung Kekatung Sambudi.
"Peristiwanya sekitar pukul 07.00 pagi tadi," ungkap Sambudi ketika dihubungi melalui sambungan telepon.