Berita Nasional

Dendam dan Cemburu, Pelaku Bunuh Korban saat Nongkrong di Warung Kopi

Pembunuhan yang terjadi di Surabaya tersebut membuat heboh warga karena korban dibunuh saat nongkrong di warung kopi.

Tribun Solo/Agil Tri
ILUSTRASI TKP pembunuhan. Dendam dan cemburu karena dicerai istri hingga  menikah dengan pria lain, Abdul Hosid (39) menghabisi DM (40). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dendam dan cemburu karena dicerai istri hingga  menikah dengan pria lain, Abdul Hosid (39) menghabisi DM (40).

Pembunuhan yang terjadi di Surabaya tersebut membuat heboh warga karena korban dibunuh saat nongkrong di warung kopi.

Hosid mengaku dendam dan cemburu pada DM karena telah merebut istrinya hingga membuatnya bercerai.

Tak hanya itu, mantan istri Hosid kemudian menikah dengan DM.  

Baca juga: Meski Sedih Suami Dibunuh, Meri Tak Terima 2 Kakak Kandungnya Dituduh sebagai Pelaku

Baca juga: Pengakuan Pemuda Bunuh Siswi SMA dan Janda, Polisi Ungkap Perilaku Menyimpang Pelaku

DM (40)  ditemukan tergeletak di depan kios warung kopi di Jalan Simojawar, Kota Surabaya, Rabu (10/3/2021) siang.

DM ditemukan dalam keadaan bersimbah darah.

Tubuh korban pun dipenuhi luka bekas benda tajam.

Mendapat informasi tersebut, polisi pun langsung melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan saksi, ternyata DM adalah korban pembunuhan.

Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku yang bernama Abdul Hosid (39).

Ia dijemput polisi tanpa perlawanan di sekitar perkebunan daerah tinggalnya pada Kamis (11/2/2021) malam.

Diketahui Abdul Hosid merupakan mantan suami dari istri korban.

RS bercerai dengan Abdul Hosid kemudian menikah dengan korban.

Kronologi kejadian

Pelaku nekat melakukan aksinya karena merasa cemburu.

Diduga pelaku cemburu terhadap korban yang menikahi mantan istrinya.

Selain itu, pelaku juga mengaku pernah memergoki mantan istrinya itu selingkuh dengan korban.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kejadian pertama, ia memaafkan istrinya.

Ketika mengetahui istrinya itu direbut oleh korban untuk kali kedua, Hosid langsung mencari tahu keberadaan korban.

Hosid yang mendapat informasi keberadaan korban langsung mengajak dua temannya menggunakan dua motor untuk mencari keberadaan korban di Jalan Simojawar.

"Saya ngajak teman. Bilang kalau jalan-jalan saja ke Surabaya. Mereka tidak tahu kalau saya ada niat menghabisi dia (korban)," aku Hosid.

Berbekal sebilah celurit, Hosid yang kalap, langsung menghampiri korban saat asyik nongkrong di depan warung kopi.

"Saya sendiri yang turun dan bacok. Teman saya nunggu diatas motor," imbuhnya.

Setelah beraksi, pelaku memastikan korban tewas kemudian melarikan diri bersama dua temannya.

"Saya tidak terima. Rumah saya didatangi pada saat saya ada di Malaysia. Istri saya dibawa kabur, anak saya ditinggal sendiri," geram Hosid.

Kini, ia mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya.

Atas perbuatannya itu, ia dijerat pasla 340 KUHP Subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan atau mati.

Sementara itu polisi kini masih terus berupaya memburu keberadaan dua teman Hosid yang turut serta dalam aksi tersebut.

Kanit Rekrim Polsek Sukomanunggal, Iptu Hadi Ismanto mengungkapkan, sebelum ditemukan tewas, DM sempat dihantui rasa takut.

"Jadi keluarga korban datang dan kami mintai keterangan," kata Iptu Hadi Ismanto,

Berdasarkan keterangan istri siri korban, RS, korban pernah beberapa kali mengaku diancam oleh keluarga mantan suami istrinya itu sejak tahun 2020 lalu.

"Korban juga cerita ke pamannya kalau diancam oleh seseorang beberapa bulan terkahir," terangnya.

"Kemungkinan dendam lama. Saat ini masih kami dalami," tambahnya.

Baca juga: Mahasiswi Ditemukan Tewas di Kamar Kos, Teman Kaget Lihat Kondisi Wajah Korban

Baca juga: Hasil Visum Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Berantai di Bogor, Korban Disetubuhi Sebelum Dibunuh?

Sementara itu, Wakatas Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan, motif tersangka menghabisi korban karena dendam dan cemburu.

"Motifnya cemburu. Mantan istrinya menikah dengan korban," kata Ambuka, Jumat (12/3/2021).

"Tersangka merupakan TKI di Malaysia. Perselingkuhan itu diketahui sudah pernah dipergoki oleh tersangka saat pulang dari Malaysia. Namun oleh tersangka dimaafkan," sebut Ambuka.

Setelah kejadian pertama itu,sekitar tahun 2018, tersangka mengajak istrinya untuk tinggal di Malaysia sebagai TKI.

Kemudian pada 2019, RS yang masih berstatus sebagai istri tersangka, ingin pulang ke Madura.

"Di sana korban bertemu lagi dengan istri tersangka. Hingga akhirnya bercerai pada April 2020," katanya.(*)

(TribunMadura)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved