Berita Nasional

Ayah Tega Rudapaksa Anak hingga Hamil, Berawal Ditolak Istri Seusai Minum Jamu

Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung di Tanjungbalai, Sumatera Utara, berawal setelah pelaku minum jamu gali-gali.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Bahkan aksi bejat Z menyebabkan korban hamil dan melahirkan bayi perempuan.

Ilustrasi. Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ilustrasi. Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)

"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Rapi Pinakri, Sabtu (13/3/2021).

Tidak hanya itu, tersangka Z ini juga terancam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Pasal 8 huruf b dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, denda Rp 12 juta.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," kata AKP Rapi Pinakri.

Dari pengakuan tersangka pada penyidik, aksi perbuatan cabul tersebut dilakukan pada Juli 2020.

Saat itu, korban yang tengah tidur di dalam kamar didatangi pelaku.

Adapun alasan pelaku merudapaksa putri kandungnya, lantaran dia mengaku sudah tiga bulan tidak berhubungan badan dengan S, ibu kandung korban.

Lantaran gelap mata, Z kemudian merudapaksa anak kelima dari sembilan bersaudara tersebut.

Akibat perbuatannya, remaja berusia 14 tahun itu hamil.

Kemudian, remaja malang tersebut melahirkan bayi perempuan hasil perbuatan keji sang ayah.

Penyidik Tahan Emosi

Aksi bejat seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sebelumnya terjadi di Koja Jakarta Utara.

Bahkan, seorang penyidik sampai menahan emosi ketika menginterogasi pelaku.

Aiptu Veronica, penyidik di Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat mendengar pengakuan bapak cabul di Koja, Jakut.

Terutama, ketika Aiptu Veronica mendengar jika bapak cabul itu merasakan kenikmatan seusai menggagahi putri kandungnya sendiri.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved