Berita Nasional

Ayah Tega Rudapaksa Anak hingga Hamil, Berawal Ditolak Istri Seusai Minum Jamu

Kasus ayah tega rudapaksa anak kandung di Tanjungbalai, Sumatera Utara, berawal setelah pelaku minum jamu gali-gali.

grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Seorang ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi, di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. 

Bahkan saking nekatnya menurut Veronica, Djamaludin sudah melebihi binatang.

"Kamu itu bikin saya merinding lho, bulu kuduk saya merinding."

"Kamu itu, apa ya, melebihi binatang!" kata Veronica di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Dalam proses interogasi tersebut, Veronica juga mempertanyakan seberapa sering Djamaludin mencabuli J.

Ketika tahu perbuatan ini sudah sering terjadi dan Djamaludin selalu merasakan kenikmatan seusai mencabuli buah hatinya, Veronica kembali meluapkan emosinya.

Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga adalah seorang ibu tak kuat memikirkan kebejatan yang di luar nalar ini.

"Puas kamu? Itu anak kandung mu loh!" ucap Veronica kepada pelaku.

J tak tahan lagi

Sudah tak tahan lagi, mungkin itu yang dirasakan J.

Sampai-sampai, J meluapkan emosi kepada temannya di tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Selama bertahun-tahun, J menutup rapat aksi tak pantas yang dilakukan bapak kandungnya bernama Djamaludin.

Hingga akhirnya, J muak dan membongkar betapa kejinya perlakuan Djamaludin di tempat tinggalnya di Koja, Jakarta Utara.

Kepada temannya, J mengaku sangat membenci Djamaludin.

Kepada temannya pula, J menceritakan perlakuan tak pantas yang diterimanya selama bertahun-tahun.

"Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).

Kontrakan yang jadi tempat tinggal J bersama orangtua menjadi saksi bisu penderitaannya.

Perlakuan tak pantas itu diterima J saat sang ibu pergi bekerja sebagai buruh pabrik.

"Korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Djamaludin kerap mencabuli J saat hanya berdua dengan sang putri di kontrakannya.

J ketakutan, setiap dicabuli Djamaludin selalu dengan ancaman hingga tak bisa melawan.

"Modus yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah korban selalu diancam," ucap Andry.

Tak terhitung berapa kali J dicabuli sang ayah kandung, sampai hampir setiap hari.

"Pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali," kata Andry.

"Hampir setiap saat dilakukan pencabulan terhadap korban," sambungnya.

Takut dibentak dan selalu diancam, J pasrah dicabuli Djamaludin saat ibu pergi kerja.

Ibu J berangkat pagi dan pulang ke rumah sekitar jam 10 malam.

J luapkan emosi

Tak hanya cerita ke teman PKL, J memberanikan diri meluapkan emosinya setahun terakhir ke orang terdekat.

J membongkar perlakuan bejat Djamaludin kepada sang ibu alias istri pelaku.

Tak butuh waktu lama, J langsung menceritakan hal tersebut sepulang dari tempat PKL.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya," kata Andry.

Bergegas, J dan sang ibu pergi ke pihak Mapolres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan Djamaludin.

"Langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Hingga akhirnya, bapak cabul itu ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Di hadapan polisi, Djamaludin sempat mengaku khilaf melakukan perbuatan tersebut.

"Saya khilaf,"  ucapnya di depan penyidik dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Djamaludin mengatakan, sejak kecil J tinggal bersama neneknya dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMK.

"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Keterlaluan, Ayah yang Satu Ini Hamili Putrinya Hingga Melahirkan Bayi Perempuan Karena Alasan Ini

Baca juga: FOTO Evakuasi Korban Kecelakaan Maut Bus Pariwisata Terjun ke Jurang di Sumedang

Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Goyang TikTok Seusai Terima Vonis 4 Tahun dari Hakim

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Ayah Tega Rudapaksa Putrinya hingga Melahirkan Bayi, Terancam 15 Tahun Penjara dan Tak Kuat Tahan Nafsu Usai Minum Jamu, Ditolak Istri saat Minta 'Jatah', Pria Ini Tega Nodai Anaknya

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved