Kasus Suap Lampung Selatan
Dikumpulkan Terdakwa Syahroni di Sebuah Kontrakan, Mantan Staf ULP Ditawari Jaminan Operasional
Basuki mengaku saat bekerja di Pokja ia pernah dipanggil oleh Syahroni di Ragom Musfakat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
"Atau anda di sana untuk mengawasi situasi?" timpal JPU.
"Tidak," tandasnya.
Terima Uang Rp 60 Juta
Berkilah tak mengetahui adanya ploting proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan, saksi Destrinal AZ mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan malah ngaku terima uang sampai Rp 60 juta.
Hal ini diungkapkan Destrinal saat setelah dicecar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).
Pada kesaksiaannya Destrinal sempat mengaku tak mengetahui adanya ploting proyek yang ada di lingkunangan Dinas PUPR Lampung Selatan.
"Saya gak tahu. Tapi setelah kejadian ini katanya (rekanan) berkomunikasi dengan Syahroni," ucapnya, Rabu (17/3/2021).
Destrinal sendiri tak mau mencampuri urusan Syahroni meskipun saat itu terdakwa merupakan bawahannya.
"Syahroni setahu saya itu dekat dengan bupati dan kadis dekat sehingga kami ngikut saja jadi kami gak bisa protes takut kena mutasi," ujarnya.
Destian mengaku pernah dikumpulkan oleh Syahroni di sebuah kontrakan di Ragom Mufakat Kalianda.
"Disana ada pembagian tim, dan saya melihat teman-teman melakukan pembuatan berkas lelang, dan saya sebenarnya diminta ikut, namun saya tak pernah datang tapi saya pernah lihat membuat penawaran," tegasnya.
"Tapi kan awal anda tahu jika ada plotingan, apakah yang ikut ploating juga menang?" sahut JPU Taufiq.
"Pada umumnya," jawab Destrinal.
Destrinal pun mengakui jika ia mendapat sejumlah uang dari sekertarinya Basuki secara bertahap.
"Dan total ada Rp 30 juta sekian, dan saya dapat dari teman teman PPK yang menerima proses pencairan iu sering memberi," sebutnya.