Kasus Suap Lampung Selatan
Dikumpulkan Terdakwa Syahroni di Sebuah Kontrakan, Mantan Staf ULP Ditawari Jaminan Operasional
Basuki mengaku saat bekerja di Pokja ia pernah dipanggil oleh Syahroni di Ragom Musfakat.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Namun tiba-tiba ia merubah keterangannya.
"Bukan itu maksud saya, uang itu bukan dari Pokja tapi dari PPTK dan Pokja, yang mana rekanan titip Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu dari tahun 2017-2018 dan saya total sekitar segitu, Rp 60 juta," tandasnya.
Hadirkan 6 Saksi
Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).
Kedua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi.
Adapun saksi yang dihadirkan sebanyak enam yang terdiri dari pokja dan juga mantan pejabat.
Keenam saksi ini yakni Destrinal AZ sekertaris dinas PUPR Lampung Selatan saat perkara korupsi berlangsung.

Purnomo PNS Staf ULP saat perkara korupsi berlangsung, Wayan Susana Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPT Lamsel saat perkara korupsi berlangsung.
Agustinus Oloan Sitanggang Kabid Ekonomi dan Pembanguna Balitbang Pemkab Lampung Selatan, Ahmad Effendi PNS Sekertaris Dinas perumahan dan pemukiman Pemkab Lamsel.
Dan Munjir Kasubag keuangan Bina Marga Dinas PUPR Lamsel sekaligus Pembantu PPKT Bidang Administrasi.
Baca juga: Kuliner Lampung, Pondok Queen 12 Tawarkan Paket untuk 10 hingga 50 Orang, Menunya Lengkap
Baca juga: Anggota DPRD Lampung Joko Santoso Keliling Dapil Ajak Petani Cerdas Manfaatkan Hasil Bumi
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyampaikan agar para saksi tidak melakukan kebohongan lantaran jika berbohong akan dijadikan tersangka.
"Hukuman 3 tahun paling singkat jadi jangan berpikiran bisa berbohong karena kami sudah ada 10 saksi yang harus sesuai dengan saksi sebelumnya," ujar Efiyanto.
( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )