Kasus Suap Lampung Selatan

Dikumpulkan Terdakwa Syahroni di Sebuah Kontrakan, Mantan Staf ULP Ditawari Jaminan Operasional

Basuki mengaku saat bekerja di Pokja ia pernah dipanggil oleh Syahroni di Ragom Musfakat.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Keterangan Saksi Basuki Purnomo PNS Staf ULP. Dikumpulkan Terdakwa Syahroni di Sebuah Kontrakan, Mantan Staf ULP Ditawari Jaminan Operasional 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dikumpulkan oleh terdakwa Syahroni di sebuah kontrakan, saksi Basuki Purnomo mantan Staf ULP ngaku ditawari jaminan operasional.

Hal ini diungkapkan Basuki Purnomo saat setelah dicecar oleh Jaksa Penuntut  Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Rabu (17/3/2021).

Basuki mengaku saat bekerja di Pokja ia pernah dipanggil oleh Syahroni di Ragom Musfakat.

"Dikontrakan Kalianda, kemudian disampaikan pokja dibagi dua tim, yang mana membackup pekerjaan dinas PUPR," katanya.

Baca juga: Mampir ke Rumah Hermansyah Hamidi saat Penyerahan Uang Rp 5 M, Destrinal: Cuma Liat Mobil Rusak

Baca juga: Berkilah Tak Mengetahui Adanya Ploting Proyek, Mantan Sekretaris Dinas PUPR Akui Terima Rp 60 Juta

"Dan oleh pak Syahroni disampaikan PUPR saat itu akan lelang dan sebelum lelang akan dibantu uanh operasional," imbuhnya.

"Apa yang dipahami uang operasional?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Ya maksudnya uang untuk makan minum saat kerja yang diberikan oleh Syahroni," jawab Basuki denga ragu-ragu.

Bambang melanjutkan, saat pertemuan tersebut Syahroni belum membicarakan terkait pemenang lelang.

"Belun hanya disampaikan persiapin saja nanti dibantu operasional belum ada omongan siapa pemenangnya," ucapnya.

Basuki mengatakan penentuan lelang disebutkan setelah pengumuman lelang.

Baca juga: BREAKING NEWS Sidang Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II Hadirkan 6 Orang Saksi

Baca juga: Bawaslu Bandar Lampung Serahkan Buku Hasil Pengawasan ke Bawaslu RI

"Yang mana disampaikan nama-nama pemenang lelang dan Pak Syahroni juga pernah bilang gini paket ini yang menang, tapi hanya menyebutkan nama paket, itu sebelum lelang," tegas Basuki.

Basuki menuturkan bahwa fee yang harus disetorkan dari 10 persen sampai 15 persen dari nilai pagu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved