Kasus Suap Lampung Tengah

ASN Ikutan Proyek, JPU Atensi Kepala Inspektorat Lampung Tengah: Apa Dibenarkan ASN Setor Fee Proyek

Ikut-ikutan proyek, Kepala Inspektorat Lampung Tengah Muhibatullah diingatkan JPU KPK untuk serius mengawasi ASN.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Deni
Keterangan saksi Kepala Inspektorat Lampung Tengah Muhibatullah. ASN Ikutan Proyek, JPU Atensi Kepala Inspektorat Lampung Tengah: Apa Dibenarkan ASN Setor Fee Proyek 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ikut-ikutan proyek, Kepala Inspektorat Lampung Tengah Muhibatullah diingatkan JPU KPK untuk serius mengawasi ASN.

Hal ini ditegaskan oleh JPU KPK saat persidangan perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/3/2021).

"Saudara sayang sekali saudara sebagai kepala inspektorat malah ikut proyek, padahal pembangunan itu juga yang anda awasi?" tanya JPU KPK. 

Namun Muhibatullah tetap berdalih dia hanya berniat membantu Taufik Rahman Kadis Bina Marga.

Baca juga: ASN Lampung Tengah Ikut-ikutan Main Proyek: Katanya Kalau Mau Coba-coba Nanti Disiapkan

Baca juga: Diperintah Akomodir Uang, Saksi Ngaku Serahkan Rp 500 Juta ke Tokoh Agama saat Pencalonan Mustafa

"Saya balik pertanyaanya Pak Taufik meminjam nanti akan diganti proyek, kalau dihubungkan dengan tupoksi pekerjaan kenapa enggak menasihati, malah memberi Rp 2,1 miliar apa motivasi anda?" seru Feby.

"Pertama saya ingin bantu karena membutuhkan dana yang singkat," jawab Muhibatullah.

"Itu sama saja, gak bisa jawab kami simpulkan sendiri," sahut Febby.

"Saya atensi pada saudara karena jabatan anda sebagai inspektorat anda ditakuti sebagian ASN di Lamteng, anda melakukan pengawasan kepada ASN apa dibenarkan asn menyetorkan fee proyek?" imbuh JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Taufiq pun menegaskan dalam persidangan sudah banyak saksi dari ASN yang menyetorkan fee.

"Maksud saya semua ASN di Lamteng ikut proyek ini harusnya tugas anda, tapi jika anda juga ikut proyek siapa yang menegakkan, tapi kalau anda juga terlibat bagimana, jangan diulangi lagi kami atensi," tegas Taufiq.

Baca juga: Tergiur Paket Pekerjaan di Lampung Tengah, Kepala Inspektorat Serahkan Rp 2,1 Milar ke Taufik Rahman

Baca juga: Bantu Perjuangan Mustafa Nyalon Gubernur, Satu Saksi Setor Rp 3 M Agar Dapat Proyek

ASN Ikutan Proyek

Tak hanya pemilik perusahaan, ASN Lampung Tengah ikut main proyek.

Hal ini terungkap saat Ahmad Ferizal dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU KPK Zainal Abidin di persidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/3/2021).

Ahmad mengaku sempat mencoba ikut mendaftar paket proyek pekerjaan pada tahun 2018 dengan mendaftar pada tahun 2014.

"Loh anda ASN kenapa malah pengen jadi kontraktor?" tanya JPU KPK Zainal Abidin.

"Awalnya gak minta tapi ditawari pak Indra, katanya kalau mau coba coba pekerjaan nanti disiapkan. Awalnya saya mikir cuman main-main, tapi beberapa kali bertemu jadi kepikiran," kekeh Ahmad.

Ahmad pun mengaku melakukan penyerahan uang Rp 1,5 miliar kepada Indra Airlangga.

"Tapi itu bukan uang saya sendiri, dari keluarga adik kandung. Semua saya serahkan ke indra dan dia menyampaikan tunggu saja nanti akan diinformasikan proyeknya apa," bebernya.

Ahmad menambahkan ia yakin mendapatkan proyek lantaran Indra pernah menjadi atasannya.

"Dan pak Indara beberapa kali meyakinkan saya, tapi gak jadi dapat proyek," tandasnya.

Sementara saksi Irwan Hanim juga mengaku telah menyetorkan uang Rp 2,9 miliar.

"Uang tersebut saya kumpulkan dari sejumlah teman dan saya serahkan ke Supranowo," tutur wiraswasta kontraktor ini.

Namun Irwan mengaku tak kunjung mendapat proyek.

Berbeda dengan Yusari Aris wiraswasta yang juga Paman Mustafa sempat mendapatkan pengembalian uang.

"Saya kontak Aan Riyanto dan menyerahkan Rp 600 juta dan tambah lagi Rp 395 juta, tapi uang itu dikembalikan saya gak dapat proyek," tandasnya.

Serahkan Uang ke Ulama

Diperintah untuk akomodir uang dari Indra Airlangga atas perintah terdakwa Mustafa, saksi Ahmad Ferizal staf BPKAD Lampung Tengah ngaku sempat setorkan Rp 500 juta ke tokoh agama di Lampung Tengah.

Hal ini terungkap saat Ahmad Ferizal dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho di persidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/3/2021).

Dalam kesaksiannya Ahmad Ferizal mengaku dipanggil langsung oleh Mustafa saat setelah pengajian akbar di rumah dinas pada bulan November 2017.

"Jadi ada pengajian besar di Rumdis, setelah selesai saya dipanggil beliau, terus saya lupa," kata Ahmad.

"Saya ingatkan di BAP, saya ditanya kenal indara Airlangga, lalu Mustafa meminta saya mengambil uang ke Indra satu miliar lalu saya pulang dari rumah dinas?" tanya Zainal Abadin.

"Betul beberapa hari kemudian ketemu Indra di masjid Gunung Sugih, dan saya menyampaikan pesan Mustafa dan dia jawab segitu gak ada dan akan diinformasikan lagi," jawab Ahmad.

Ahmad kemudian mengakui jika Indra selanjutnya memberikan uang Rp 500 juta.

"Itu diserahkan di depan masjid Al Ikhlas Gunung Sugih, lalu saya bawa pulang dulu dan saya laporkan ke Pak Mustafa. Dan responnya tunggu nanti akan diprogres," kata Ahmad.

Masih kata Ahmad, beberapa hari kemudian ia dipanggil untuk ke rumah dinas segera.

"Di sana saya disambut Erik ajudan Bupati dan masuk ke dalam ada laki-laki, yakni Kyai Nur Salim itu adalah Ulama Lamteng lalu saya diperintahkan menyerahkan uang Rp 500 juta kepada kyai Nur Salim," tegas Ahmad.

Tak cukup di situ saja, kemudian ia mendapatkan setoran lagi dari Indra sebesar Rp 350 juta.

"Uang tersebut kemudian untuk pengajian, buat yasin dengan foto pak Mustafa serta Kalender untuk pencalonan," tegasnya.

Ahmad mengatakan setelah jadi buku yasin dan kalender tersebut untuk dibagikan di Lampung Tengah dan luar Lampung Tengah.

"Dan setiap pengajian panitia dan tokoh agama serta anak yatim mendapat amplop dan itu habis semua mlompong," selorohnya.

Lanjut Ahmad, pada bulan Januari 2018 ia kembali menerima uang dari Indra sebesar Rp 100 juta yang selanjutnya digunakan untuk pengajian.

"Jadi total ada Rp 950 juta, dan saya dapat diskon percetakan Rp 8 juta untuk keuntungan saya, tapi di bulan berikutnya saya nombok sampai Rp 10 juta, dan belum saya sampaikan karena kejadian," tandasnya.

Sementara Mustafa menegaskan jika uang Rp 500 juta untuk santunan anak yatim bukan dukungan saat pencalonannya sebagai calon gubenur.

"Saya sampaikan bahwa uang itu bukan untuk kiyai Nur Salim, tapi saya minta uang itu untuk anak anak yatim yang di sana, dan saya sempat minta penganggaran di Kabakesra, tapi gak bisa, maka saya anggarkan dan serahkan ke Nur Salim," ujar Mustafa.

Kepala Inspektorat Tergiur Proyek

Tergiur paket pekerjaan di Lampung Tengah, Muhibatullah Kepala Inspektorat Lampung Tengah ngaku serahkan uang Rp 2,1 miliar ke mantan Kadis Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. 

Hal ini terungkap saat Muhibatullah dicecar sejumlah pertanyaan oleh JPU KPK Taufiq Ibnugroho di persidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/3/2021).

"Apakah anda pernah ketemu Taufik Rahman (Kadis Bina Marga) membicarakan pembangunan di Lampung Tengah?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Belum pernah, kalau masalah PT SMI juga gak pernah, tapi waktu itu Pak Taufik ketemu setelah rapat di Pemda mohon minta pinjaman tahun 2017. Penyampaiannya perlu dana saat itu, ada keperluan mendesak, butuh pinjaman Rp 2 miliar," jelas Muhibatullah.

Muhibatullah pun mengaku tak memiliki uang sebesar yang diminta saat itu.

"Dia minta tolong kalau bisa dicarikan untuk keperluan, dari situ saya jawab untuk mengupayakan dulu," terang Muhibatullah.

"Ada enggak menyampaikan untuk proyek?" sahut JPU.

"Sebentar, setelah saya bilang gak ada, tapi dia minta diupayakan dan dia jawab lagi akan diganti kalau gak ada akan diganti proyek, secara spesifik gak sebut proyek apa," jawab Muhibatullah.

Lanjut Muhibatullah, jika disanggupi nantinya akan berhubungan langsung dengan anak buahnya bernama Rusmaladi alias Ncus.

"Selanjutnya saya sampaikan saya usahakan dapatnya berapa, selang beberapa lama Ncus ngontak saya, disampaikam jika disuruh Taufik, saya sampaikam nanti dulu karena saya belum siap nanti saya kabari," tegasnya.

Setelah itu, Muhibatullah mengaku mendapatkan anggaran yang diminta dari sejumlah kerabatnya dan langsung diserahkan ke Ncus.

"Jadi uang 2 miliar itu dari Dede Rp 400 juta, Sapuan Rp 200 juta, Kholik Rp 200 juta, Hidayatullah Rp 300 juta, Djunaidi Rp 100 juta dan saya Rp 900 juta, total yang saya serahkan Tp 2,1 miliar kepada Ncus," jelas Muhibatullah.

Muhibatullah mengaku melakukan penyerahan di rumahnya sendiri yang langsung diambil oleh Ncus. 

"Kemudian saya konfirmasi ke Pak Taufik, tapi sampai saat ini gak dapat proyek, dan sempat saya sampaikan untuk mengembalikan uang tersebut tapi karena kondisi OTT," ujar Muhibatullah.

"Apakah disampaikan adanya pencalonan gubuner?" tanya JPU.

"Tidak ada, hanya penyampaikan perlu pinjaman uang karena ada urusan mendesak," jawab Muhibatullah.

Setor Rp 3 miliar

Bantu perjuangan Mustafa di kursi Gubenur Lampung, satu saksi ngaku setor Rp 3 miliar dengan harapan mendapat proyek di tahun 2018.

Hal ini dibeberkan oleh Yusron Fauzi Saleh alias Icon Direktur CV tujuh tujuh dalam kesaksaiannya di persidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/3/2021).

Yusron mengatakan ia baru ikut pekerjaan tahun 2018 di Lampung Tengah namun gagal.

"Saya tertarik masuk proyek Lampung Tengah karena ajakan Indra menawarkan pekerjaan di Lamteng akhirnya saya ikut, saya kenal Indra Airlangga sendiri karena teman main trail," tegasnya.

Menurutnya, saat ditawarkan proyek tersebut ada syarat yang dipenuhi yakni komitmen fee.

"Tapi saya belum tahu pekerjaannya apa, komitmennya 17 persen sampai 20 persen dari nominal pagu, awalnya saya tidak mau tapi karena Indra teman baik saya di motor trail akhirnya saya sepakati," sebutnya.

Kemudian Icon mengaku melakukan penyerahan uang kepada Indra sebesar Rp 1 miliar pada bulan November tahun 2017 di parkiran Masjid Taqwa Metro.

"Kemudian pada bulan Januari 2018 beliau minta lagi sebesar Rp 2 miliar di Bukit Randu, saya serahkan pakai tas tenis dua buah, dengan nilai proyek range-range anggarannya Rp 15 miliar," beber Icon.

Icon mengaku tak tahu kapan proyek diserahkan lantaran akan diberi kabar sewaktu-waktu.

"Dan setahu saya uang tersebut akan diserahkan ke atasannya Kadis untuk keperluan bupati, itu yang menyampaikan Indra," terang Icon.

"Realisasinya proyeknya?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Gak jadi. Karena saya dengar dari berita ada OTT di bulan Februari 2018, sebulan setelah setor," jawab Icon.

Icon sendiri menyampaikan sempat meminta kembali uang yang ia serahkan namun dijelaskan kronologisnya.

"Ya sudah saya mau nekan Pak indra suruh ganti juga gak tega, dan setahu saya Indra menyampaikan uang itu untuk perjuangan Mustafa di Provinsi Lampung," tandas Icon.

Hadirkan 5 Saksi

Setelah tertunda dua pekan, sidang perkara suap dan gratifikasi eks Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang,  Kamis (18/3/2021).

Sidang yang digelar secara telekonfrensi ini diagendakan kembali dengan memeriksa sejumlah saksi.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebanyak delapan, namun saksi yang hadir hanya lima orang.

Baca juga: BREAKING NEWS Tertunda 2 Pekan, Sidang Mustafa Kembali Digelar Hadirkan 5 Saksi

Baca juga: Sempat Pantau CCTV, Warga Bandar Lampung Tak Sadar Motornya Dicuri

Adapun kelimanya yakni Yusron Fauzi Saleh alias Icon wiraswasta direktur CV tujuh tujuh, Muhibatullah Kepala Inspektorat Lampung Tengah.

Irwan Hanim wiraswasta, Ahmad Ferizal staf BPKAD Lampung Tengah dan Yusari Aris wiraswasta (Paman Mustafa).

( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca juga berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved