Berita Nasional

Pagar Beton yang Halangi Rumah Warga di Ciledug Akhirnya Dirobohkan

Tembok beton yang menghalangi akses rumah warga di RT 004/RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang akhirnya dibongkar, R

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Daniel Tri Hardanto
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Tembok beton yang menghalangi rumah warga di Ciledug akhirnya dirobohkan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tembok beton yang menghalangi akses rumah warga di RT 004/RW 03 Jalan Akasia, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang akhirnya dibongkar, Rabu (17/3/2021) pagi.

Pembongkaran pagar beton di Ciledug itu dilakukan oleh petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP. 

Petugas gabungan itu membongkar pagar beton menggunakan sebuah dua buah eskavator.

Tampak dalam video yang diunggah akun Instagram @info_ciledug, sebuah eskavator berwarna kuning dengan mudahnya merobohkan pagar beton setinggi kurang lebih dua meter itu.

Baca juga: VIDEO VIRAL Emak-emak Tabrak Pemotor saat Seberangi Jalan

Saksikan, berita video Pagar Beton yang Halangi Rumah Warga Dirobohkan selengkapnya di sini.

Sementara beberapa petugas gabungan berseragam lengkap terlihat tengah mengamankan jalannya pembongkaran pagar beton tersebut.

"Hari ini petugas gabungan dari TNI POLRI dan Satpol PP merobohkan tembok beton yang selama ini menutupi akses rumah warga di Jl. Kav. Brebes, RT.004/RW.003, Tajur, Ciledug, Tangerang. Rabu, (17/03/2021) sekitar pukul 08.00 WIB," tulis akun Instagram tersebut.

"Proses ini berjalan dengan lancar, dalam hitungan belasan menit, tembok beton berhasil diratakan dengan menggunakan 2 alat berat," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, adanya pagar tembok beton menutup akses jalan rumah warga di Jalan Akasia RT 04 RW 03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, bakal dibongkar.

Perintah bongkar pagar tembok beton tersebut, merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.

Baca juga: Viral, Kisah Haru Pasangan Suami Istri Kehabisan Beras

"Sudah diinstruksikan ke Asda 1 dan Kasatpol PP untuk segera bongkar pagar betonnya," ujarnya ketika dimintai konfirmasi Warta Kota, Senin (15/3/2021).

Kasus pagar tembok beton di Kecamatan Ciledug itu ditanggapi Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang Ivan Yudhianto.

Ia mengatakan keputusan pembongkaran tembok ini diambil lantaran usaha mediasi beberapa kali dilakukan oleh Pemkot Tangerang dengan kedua belah pihak tidak menemui titik terang.

"Pihak yang mengaku memiliki tanah tidak hadir dan tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan," ucapnya Ivan.

Telah dilakukan peninjauan lapangan dilakukan Pemkot Tangerang bersama BPN Kota Tangerang.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved