Apa Itu
Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut.
Mari disimak penjelasan apa itu pailit dan bedanya dengan bangkrut. apa itu pailit dan apa itu bangkrut?
Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mari simak penjelasan apa itu pailit dan bedanya dengan bangkrut.
Dalam dunia bisnis, istilah pailit adalah tak lagi asing.
Kepailitan adalah kondisi pada perusahaan yang terkadang berujung pada kebangkrutan alias gulung tikar.
Lalu apa itu pailit?
Baca juga: Apa Itu Novel, Pengertian, Unsur, dan Ciri-cirinya
Baca juga: Apa itu Legenda, Jenis, Unsur dan Ciri-ciri
Masih banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan arti pailit adalah dua hal yang sama.
Padahal keduanya berbeda.
Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit).
Status pailit adalah berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.
Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur.
Baca juga: Apa Itu ETLE? Simak Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE
Baca juga: Apa Itu Hewan Mamalia
Baca juga: Apa Itu ETLE? Simak Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE
Baca juga: Apa Itu Kopassus dan Bagaimana Seragam Kopassus?
Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.
Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak.
Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.