Apa Itu

Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut.

Mari disimak penjelasan apa itu pailit dan bedanya dengan bangkrut. apa itu pailit dan apa itu bangkrut?

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
Kompas.com/HERU SRI KUMORO
Simak penjelasan Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mari simak penjelasan apa itu pailit dan bedanya dengan bangkrut.

Dalam dunia bisnis, istilah pailit adalah tak lagi asing.

Kepailitan adalah kondisi pada perusahaan yang terkadang berujung pada kebangkrutan alias gulung tikar.

Lalu apa itu pailit?

Baca juga: Apa Itu Novel, Pengertian, Unsur, dan Ciri-cirinya

Baca juga: Apa itu Legenda, Jenis, Unsur dan Ciri-ciri

Masih banyak orang yang beranggapan kalau bangkrut dan arti pailit adalah dua hal yang sama.

Padahal keduanya berbeda.

Pailit diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau biasa disebut dengan UU Kepailitan.

Dalam aturan tersebut, perusahaan dinyatakan pailit artinya ketika debitur (pemilik utang) mempunyai dua atau lebih kreditur (pemberi utang) tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih (arti pailit). 

Status pailit adalah berlaku ketika sudah ada putusan Pengadilan Niaga, baik berasal dari permohonan sendiri maupun satu atau lebih kreditor.

Setelah dinyatakan pailit, pengadilan memutuskan untuk menjual seluruh aset perusahaan yang hasilnya digunakan untuk membayar kewajiban debitur yang sudah berstatus pailit ke kreditur.

Baca juga: Apa Itu ETLE? Simak Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE

Baca juga: Apa Itu Hewan Mamalia

Baca juga: Apa Itu ETLE? Simak Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi ETLE

Baca juga: Apa Itu Kopassus dan Bagaimana Seragam Kopassus?

Pengurusan aset selama pailit dilakukan oleh kurator yang ditunjuk pengadilan.

Dengan kata lain, hanya Pengadilan Niaga yang bisa memutuskan suatu perusahaan pailit atau tidak.

Untuk dapat mempailitkan badan usaha, perlu ada ada syarat yang harus dipenuhi, terutama terkait kewajiban yang tak bisa dibayarkan saat jatuh tempo.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved