Apa Itu

Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut.

Mari disimak penjelasan apa itu pailit dan bedanya dengan bangkrut. apa itu pailit dan apa itu bangkrut?

Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
Kompas.com/HERU SRI KUMORO
Simak penjelasan Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut. 

Permohonan pailit artinya diajukan kreditor ke Ketua Pengadilan Niaga lewat panitera untuk didaftarkan.

Jika permohonan disetujui, pengadilan akan menyelenggarakan sidang Kepailitan adalah paling lambat 20 hari setelah permohonan didaftarkan. 

Pengadilan kemudian akan memanggil debitur dan kreditur dalam sidang, termasuk di dalamnya memutuskan apakah perusahaan debitur diputus pailit.

Di mana selanjutnya, kedua belah pihak masih bisa mengajukan upaya hukum lain lewat kasasi di MA jika putusan pengadilan dianggap tak sesuai fakta.

Perbedaan pailit dan bangkrut Berdasarkan KBBI, bangkrut adalah kondisi saat perusahaan menderita kerugian besar yang membuat kondisi keuangan tidak sehat dan memaksa perusahaan berhenti beroperasi.

Perbedaan bangkrut dan pailit adalah lazimnya bisa dilihat pada kondisi keuangan perusahaan.

Perusahaan yang ditanyatakan bangkrut atau gulung tikar sudah pasti kondisi keuanganya tidak sehat sehingga tak bisa lagi membiayai jalannya operasi perusahaan.

Sementara pada perusahaan yang dinyatakan pailit oleh pengadilan, belum tentu kondisi keuangannya sekarat.

Banyak kasus perusahaan yang dinyatakan dalam arti pailit, kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal.

Status kepailitan adalah juga bisa berujung pada kebangkrutan, jika aset perusahaan tak cukup untuk membayar kewajiban.

Artinya, perusahaan yang dinyatakan pailit tak lagi memiliki aset dan tak bisa lagi beroperasi yang berujung pada gulung tikar.

Yang perlu diketahui, selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga bisa memohon adanya PKPU ke pengadilan untuk mencari jalan tengah penyelesaian kewajiban.

PKPU artinya memberikan kesempatan bagi debitur untuk dapat mengatur pembayaran kewajibannya yang jatuh tempo sesuai kesepakatan dengan pihak kreditur.

Ambil contoh, debitur menawarkan pembayaran utang yang dipercepat, keringanan angsuran, konversi utang, dan alternatif lainnya.

Apabila permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved