Apa Itu
Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut.
Mari disimak penjelasan apa itu pailit dan bedanya dengan bangkrut. apa itu pailit dan apa itu bangkrut?
Penulis: Putri Salamah | Editor: Reni Ravita
Kemudian jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari.
Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit sesuai dengan UU Kepailitan.
Baca juga: Apa Itu APBN, Fungsi dan Tujuan Penyusunan APBN
Baca juga: Apa Itu APBN? Simak Definisi, Fungsi dan Tujuan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut"
Demikian penjelasan Apa Itu Pailit dan Bedanya dengan Bangkrut. ( Tribunlampung.co.id / Putri Salamah )