Berita Nasional
Istri Sewa ABG untuk Layani Suami yang Ingin Hubungan Bertiga, Sempat Buron 8 Bulan
Seorang istri sewa ABG untuk layani suami itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Suami ingin hubungan bertiga.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang istri rela membayar gadis remaja alias ABG berusia 16 tahun untuk melayani sang suami.
Kejadian istri sewa ABG untuk layani suami itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tindakan nekat istri berinisial IMP, sewa ABG berinisial GNR, dilakukan untuk memenuhi nafsu suaminya, AD, yang ingin berhubungan bertiga.
Diketahui, IMP berupaya membujuk GNR yang saat itu butuh pekerjaan untuk memenuhi permintaannya.
Baca juga: Cewek ABG Berbonceng 3 Ngebut hingga Masuk Selokan
Baca juga: Viral Video Detik-detik 3 Cewek ABG Naik Motor Masuk Selokan
Dikutip Tribunnews dari Pos Kupang, IMP bahkan secara terang-terangan berkata pada GNR bahwa sang suami memiliki kelainan seksual.
IMP pun menjanjikan korban sejumlah uang jika bersedia memenuhi permintaannya.
Aksi cabul IMP dan AD terhadap korban dilakukan beberapa kali di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kota Kupang pada 2020 lalu.

Ilustrasi. Seorang istri sewa ABG untuk layani suami itu terjadi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Suami ingin hubungan bertiga. (grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan)
Saat melakukan aksinya, AD mengajak korban untuk berhubungan badan sementara IMP menyaksikan keduanya.
Kemudian, AD berganti berhubungan dengan IMP dan korban diminta untuk menyaksikan mereka.
Setelahnya, IMP memberikan sejumlah uang pada korban.
Baca juga: Ibu-ibu Resah Suaminya Tatap Cewek Seksi Keluar Masuk Hotel Alona
Baca juga: Bu Kades Digerebek Selingkuh dengan Anak Buahnya, DPRD Pasuruan Turun Tangan
Tak tahan dirinya dicabuli, korban pun akhirnya melapor.
Kasus tersebut ditangani Direktorat Reskrimum Polda NTT.
Dilansir Pos Kupang, pelaku IMP dan AD yang sempat menjadi buron selama delapan bulan sejak Juli 2020, berhasil ditangkap pada Senin (22/3/2021) malam.
Keduanya dijemput paksa di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang karena tak mengindahkan surat panggilan pertama dan kedua dari penyidik Ditreskrimim Polda NYY.
Penangkapan IMP dan AD dilakukan sesuai laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT tertanggal 14 Juli 2020.