Kasus Suap Lampung Selatan

Zainudin Hasan Beri Keterangan Berbelit, JPU KPK: Anda Jangan Bersilat Lidah

Majelis hakim PN Tanjungkarang pun mengingatkan Zainudin Hasan tentang ancaman hukuman karena memberikan keterangan palsu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (24/3/2021). 

"Anda jangan bersilat lidah. Anda bilang bahwa Anda meneruskan yang sudah-sudah. Tapi sekarang Anda bilang gak ada. Kok bertentangan?" tanya JPU dengan nada tinggi.

"Jadi potongan fee-nya berapa?" ujar JPU.

"Lima belas sampai 20 persen. Tetapi tidak semua saya terima. Tapi waktu sidang seolah-olah saya," jawab Zainudin lirih.

Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (24/3/2021).
Mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan menjadi saksi dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan jilid II, Rabu (24/3/2021). (Tribunlampung.co.id / Deni Saputra)

"Saksi, Pak Zainudin, Anda pernah menjadi terdakwa. Kalau dulu gak ada ancamannya. Kalau sekarang Anda jadi saksi bisa dijerat sebagai keterangan palsu, maka jangan bohong," sela ketua majelis hakim Efiyanto.

JPU pun beralih menanyakan soal Bobby ke saksi Anjar Asmara.

"Itu orang kepercayaan Pak Bupati (Zainudin). Jadi pernah ada perintah dari Pak Bupati saat di Jakarta untuk menyerahkan uang Rp 2 miliar ke Bobby," ujarnya.

JPU kemudian menanyakan perihal penyerahan fee proyek mengapa harus menggunakan uang tunai.

"Memang penyerahan cash, gak pernah transfer. Itu perintah dari Pak Bupati, dan saya gak paham detailnya kenapa harus transfer," terang Anjar.

"Saat penyelidikan, Anda ditunjukkan total uang Rp 400 juta. Ini asalnya dari mana?" tanya JPU.

"Dari Pak Yudi dan Rusman. Rp 375 juta itu dari Yudi dan Rp 225 juta dari Rusman," beber Anjar.

Anjar menerangkan, uang yang terkumpul sebesar Rp 200 juta itu digunakan untuk pembayaran acara Zainudin Hasan di Swiss-Belhotel Bandar Lampung.

"Yudi itu Kabid di PU. Saya gak tahu sumbernya dari mana. Tapi yang jelas itu fee proyek," ucap Anjar.

Anjar pun mengaku pernah mendapatkan informasi dari Gilang Ramadhan terkait adanya penyerahan uang Rp 400 juta yang dititipkan ke Syahroni.

"Jadi beberapa waktu lalu telepon, nyampaikan jika ada uang Rp 400 juta di Pak Syahroni, yang mana uang itu bagian fee proyek yang ditujukan kepada teman-teman yang di pokja," bebernya.

"Nah saat peralihan jabatan, apakah Anda sempat berhubungan dengan Hermansyah, dan apakah sebelum perpindahan itu sudah ada penarikan fee?" tanya JPU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved