Advertorial

Rakor Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris Se-Provinsi Lampung

Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Provinsi Lampung di Hotel Horison, Bandar Lampung.

ADV
Rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Provinsi Lampung tentang tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris Tahun 2021, Hotel Horison, Bandar Lampung, Kamis (25/3/2021). 

"Jadi beliau digantikan dari bidang Akademisi. Satu orang dari Lampung Utara karena di mutasi wilayah hukum dan Pemda setempat," kata Zul.

"Tugas Majelis Pengawas sesuai dengan UU Jabatan Notaris Nomor 15 Tahun 2020 untuk membina dan mengawasi Notaris dari Eksternal. Jadi kami diawasi bukan hanya dari unsur Notaris saja, tetapi pihak luar ada Majelis disitu," sambungnya.

Zul mengatakan kewenangan-kewenangan Notaris itu satu diantaranya melalukan pengawasan secara rutin terhadap protokol Notaris.

"Protokol Notaris yaitu bagaimana cara seorang Notaris menjalankan tugas jabatannya sebagai pejabat publik. Juga yang ada di pasal Nomor 15 Tahun 2020 Majelis Pengawasan ini bisa menerima pengaduan dari masyarakat," kata Zul.

"Apabila ada hal-hal yang dilakukan oleh Notaris yang merugikan masyarakat bisa melaporkan kepada Majelis Pengawas. Dapat dnilai dari Majeis Pengawas Daerah, dan nantinya akan ditelusuri seperti apa permasalahannya," sambungnya.

Zul mengatakan bahkan kewenangan dari Majelis Pengawas sampai di Majelis Pengawas Pusat mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi pemberhentian selama enam bulan.

"Pemberhentian selama enam bulan itu pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat. Yang memberhentikan adalah Menteri, namun rekomendasi dari Majelis Pengawas," kata Zul.

"Peran dan Fungsi Badan Pengawas tersebut sangat penting sekali. Supaya Notaris itu bisa menjalankan jabatannya juga menjankan sesuai ranahnya," sambungnya.

Zul mengatakan protokol Notaris merupakan pengadministrasian Notaris.

"Pengadministrasian Notaris itu akan meminta akte yang akan disimpan oleh Notaris tersebut. Karena itu merupakan dokumen Negara," kata Zul.

"Tahap ini juga memiliki ketentuan bahwa. Apabila Notaris tersebut pensiun atau pindah dan diatas 20 itu diserahkan kepada Majelis Pengawas. Majelis pengawas yang akan menyimpannya. Ini merupaka amanah undang-undang," sambungnya.

Saat acara rapat Koordinasi Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) se-Provinsi Lampung dilakukan pelantikan pergantian antar waktu.

Berdasarkan undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang jabatan Notaris.

Pelantikan dilakukan oleh Kepala Kemenkumham Lampung Danan Purnomo. Pelantikan PAW MPDN Kota Bandar Lampung M Wendy Trijaya menggantikan M Faqih. Dan PAW Anggota MPDN Kabupaten Lampung Utara, Way Kanan, Kabupaten Lampung Barat dan Pesisir Barat Sarjak menggantikan Aliyurdin.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung Danan Purnomo mengatakan rapat kerja Pengawas Majelis Wilayah Notaris di Provinsi Lampung menjalankan amanah undang-undang Notaris.

"Selamat kepada yang hari ini telah dilantik. Pergantian antar waktu dilakukan karena anggota lama ada penugasan dari institusinya sendiri," kata Danan

"Oleh karena itu anggota Majelis Daerah yang baru dilantik segera konsolidasi dengan wilayahnya. Kemudian aktif melaksanakan tugas secara rutin. Menurut aturan yang ada," tandasnya. (Advertorial)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved