Kasus Suap Lampung Selatan

Berkilah Tak Dapat Proyek, Anggota DPD RI Setor Rp 500 Juta ke Agus BN

Berkilah tak mendapatkan proyek di Lampung Selatan, anggota DPD RI Ahmad Bastian menyetorkan uang Rp 500 juta ke Agus BN.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni
Anggota DPD RI Ahmad Bastian menjadi saksi persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (31/3/2021). 

Rusman menerangkan, yang mendapatkan paket yakni Iskandar, Irul, Yuliza, Rudi Topan, Nur Husin, Tomi Meredian, Mamat Rahmat, Qairul, Hartawan, dan Syaifullah Musa.

"Disampaikan tidak berapa nilai proyek?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Tahun 2017 yang banyak nama, diplotting Rp 50 miliar. Tapi dalam perjalanan sebelum lelang ditarik Rp 10 miliar untuk DPRD Lamsel. Ini menurut Pak Hermansyah," jawab Rusman.

Rp 10 miliar gagal dilelang karena tidak mencapai waktu.

"Pada akhirnya hanya mendapatka Rp 30 miliar. Awalnya juga kami tidak dibebani fee. Tapi dalam perjalanan pekerjaan, ada angka yang harus dibayarkan untuk Pak Bupati, yakni 20 persen ditambah 1 persen untuk panitia," terang Rusman.

Rusman mengaku sempat menyempaikan keberatan atas setoran tersebut.

"Tapi Hermansyah menyampaikan, ‘Ikuti saja, Dinda. Nanti kalau gak diikuti, malah masalah.’ Hal itu juga disampaikam oleh Agus BN," tuturnya.

Rusman pun mengaku tak ada pilihan lain dan menyetorkan uang fee proyek Rp 5 miliar kepada Agus BN.

"Kalau 1 persen itu diserahkan masing-masing ke Pak Syahroni," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Kasus Suap Lampung Selatan lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved