Kasus Suap Lampung Selatan
Berkilah Tak Dapat Proyek, Anggota DPD RI Setor Rp 500 Juta ke Agus BN
Berkilah tak mendapatkan proyek di Lampung Selatan, anggota DPD RI Ahmad Bastian menyetorkan uang Rp 500 juta ke Agus BN.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Berkilah tak mendapatkan proyek di Lampung Selatan, anggota DPD RI Ahmad Bastian menyetorkan uang Rp 500 juta ke Agus BN.
Hal ini terungkap saat JPU KPK Taufiq Ibnugroho mencecar saksi Ahmad Bastian dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (31/3/2021).
Ahmad Bastian mengaku sebagai bagian dari tim sukses pemenangan Zainudin Hasan-Nanang Ermanto.
"Saya kenal (beberapa) orang dekat Pak Zainudin. Karena saya cukup dekat dengan Zainudin. Saya timses," ungkapnya.
Baca juga: Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II, DPRD Disebut Minta Jatah Paket Rp 10 Miliar
Baca juga: Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II, Saksi Setor ke Syahroni 21 Persen
Ahmad Bastian menuturkan, pada tahun 2014 ia mendapat kepercayaan dari Zainudin Hasan untuk membangun rumah dan masjid di Jalan Bani Hasan.
"Waktu itu saya gak mencampuri pemenangan karena fokus pada pembangunan. Memang saat itu (bangunan sepenuhnya) belum jadi," bebernya.
Ia pun mengaku pembangunan berjalan sampai 2015 dan mendapatkan pembayaran melalui Darman, Jono, dan Agus BN, yang merupakan orang kepercayaan Zainudin.
"Uangnya dari Pak Zainudin melalui Darman, Jono, dan Agus BM," tegas Ahmad.
"Tapi Anda tidak tahu kan sumbernya dari mana?" sahut JPU yang membuat Ahmad Bastian terdiam.
"Apakah Ras Berjaya (perusahan milik Ahmad Bastian) terlibat di Dinas PUPR?" tanya JPU KPK.
"Tidak. Hanya dilibatkan oleh Saudara Bobby Zulhaidir, orang dekat ZH dalam proyek senilai Rp 70 miliar," kata Ahmad.
Ahmad menjelaskan, Bobby belum begitu memahami Lampung Selatan.
"Sehingga saya yang melakukan survei dan menyiapkan seluruhnya," ucap Ahmad.
JPU pun menyela terkait penyerahan uang Rp 500 juta kepada Agus BN.
"Terkait uang Rp 500 juta, Agus membutuhkan untuk membayar kekurangan uang Alzier (Dianis Thabranie) untuk pembelian tanah, dan saya serahkan uang di BNI," jelasnya.
Secara terang-terangan, Ahmad berharap penyerahan uang tersebut bakal mendapatkan paket proyek.
"Dan awalnya saya harapkan dapat proyek, tapi ternyata gak dapat," bebernya.
Namun, pengakuan itu disanggah oleh JPU lantaran dalam BAP Ahmad pernah mengerjakan paket proyek senilai Rp 9 miliar.
"Saya itu cuma tukang. Itu masih dikerjaan dengan Bobby. Tapi saya minta bedakan (pekerjaan) Rp 70 miliar dengan Rp 9 miliar," jawab Ahmad.
Jatah Proyek Rp 10 Miliar
Anggota DPRD Lampung Selatan disebut meminta jatah proyek senilai Rp 10 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Rusman Effendi, direktur CV Bekas Abadi, dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II di PN Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021).
Rusman menuturkan, awal mula ia mendapat pekerjaan setelah berkenalan dengan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi pada 2016.
"Jadi saat itu kami, tim pemenangan, silaturahmi ke rumah Zainudin Hasan, dan tanpa sengaja para kadis kumpul," terangnya.
Rusman menyebutkan, tim pemenangan tersebut di antaranya Ali Sofian, Ahman Sofian, ketua partai pengusung dari PDI dan PKS.
"Lalu Agus BN, ada Pak Hendri Rosadi, Antoni Imam, dari NasDem. Hanura juga ada," bebernya.
Selang beberapa lama dari pertemuan tersebut, Rusman mengaku mendapat perintah pendataan bagi tim pemenangan, pers, ormas, LSM untuk jatah pekerjaan.
"Itu tahun 2017, lalu saya catat sesuai dengan perintah Pak Zainudin Hasan dan Hermansyah Hamidi. Kemudian catatan tersebut diserahkan ke Pak Syahroni," terangnya.
Kata Rusman, daftar nama yang ia catat tersebut akan mendapat perhatian dalam bentuk pekerjaan di Lampung Selatan.
"Tapi dari daftar nama itu tidak semua dapat pekerjaan. Memang ada sebagian dihubungi oleh pihak PUPR, dihubungi bahwa sudah dapat pekerjaan. Ada sebagian yang diminta ke saya, tapi untuk tim sukses," jelasnya.
Rusman menerangkan, yang mendapatkan paket yakni Iskandar, Irul, Yuliza, Rudi Topan, Nur Husin, Tomi Meredian, Mamat Rahmat, Qairul, Hartawan, dan Syaifullah Musa.
"Disampaikan tidak berapa nilai proyek?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.
"Tahun 2017 yang banyak nama, diplotting Rp 50 miliar. Tapi dalam perjalanan sebelum lelang ditarik Rp 10 miliar untuk DPRD Lamsel. Ini menurut Pak Hermansyah," jawab Rusman.
Rp 10 miliar gagal dilelang karena tidak mencapai waktu.
"Pada akhirnya hanya mendapatka Rp 30 miliar. Awalnya juga kami tidak dibebani fee. Tapi dalam perjalanan pekerjaan, ada angka yang harus dibayarkan untuk Pak Bupati, yakni 20 persen ditambah 1 persen untuk panitia," terang Rusman.
Rusman mengaku sempat menyempaikan keberatan atas setoran tersebut.
"Tapi Hermansyah menyampaikan, ‘Ikuti saja, Dinda. Nanti kalau gak diikuti, malah masalah.’ Hal itu juga disampaikam oleh Agus BN," tuturnya.
Rusman pun mengaku tak ada pilihan lain dan menyetorkan uang fee proyek Rp 5 miliar kepada Agus BN.
"Kalau 1 persen itu diserahkan masing-masing ke Pak Syahroni," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )