Kasus Suap Lampung Selatan

Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II, DPRD Disebut Minta Jatah Paket Rp 10 Miliar

Rusman menuturkan, awal mula ia mendapat pekerjaan setelah berkenalan dengan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi pada 2016.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Deni
Suasana persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II di PN Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Anggota DPRD Lampung Selatan disebut meminta jatah proyek senilai Rp 10 miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Rusman Effendi, direktur CV Bekas Abadi, dalam persidangan perkara dugaan suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II di PN Tanjungkarang, Rabu (31/3/2021).

Rusman menuturkan, awal mula ia mendapat pekerjaan setelah berkenalan dengan Kadis PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi pada 2016.

"Jadi saat itu kami, tim pemenangan, silaturahmi ke rumah Zainudin Hasan, dan tanpa sengaja para kadis kumpul," terangnya.

Baca juga: Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II, Saksi Setor ke Syahroni 21 Persen

Baca juga: Sidang Suap Fee Proyek Lampung Selatan Jilid II, Saksi Sempat Dapat Proyek Rp 25 Miliar

Rusman menyebutkan, tim pemenangan tersebut di antaranya Ali Sofian, Ahman Sofian, ketua partai pengusung dari PDI dan PKS.

"Lalu Agus BN, ada Pak Hendri Rosadi, Antoni Imam, dari NasDem. Hanura juga ada," bebernya.

Selang beberapa lama dari pertemuan tersebut, Rusman mengaku mendapat perintah pendataan bagi tim pemenangan, pers, ormas, LSM untuk jatah pekerjaan.

"Itu tahun 2017, lalu saya catat sesuai dengan perintah Pak Zainudin Hasan dan Hermansyah Hamidi. Kemudian catatan tersebut diserahkan ke Pak Syahroni," terangnya.

Kata Rusman, daftar nama yang ia catat tersebut akan mendapat perhatian dalam bentuk pekerjaan di Lampung Selatan.

"Tapi dari daftar nama itu tidak semua dapat pekerjaan. Memang ada sebagian dihubungi oleh pihak PUPR, dihubungi bahwa sudah dapat pekerjaan. Ada sebagian yang diminta ke saya, tapi untuk tim sukses," jelasnya.

Rusman menerangkan, yang mendapatkan paket yakni Iskandar, Irul, Yuliza, Rudi Topan, Nur Husin, Tomi Meredian, Mamat Rahmat, Qairul, Hartawan, dan Syaifullah Musa.

"Disampaikan tidak berapa nilai proyek?" tanya JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

"Tahun 2017 yang banyak nama, diplotting Rp 50 miliar. Tapi dalam perjalanan sebelum lelang ditarik Rp 10 miliar untuk DPRD Lamsel. Ini menurut Pak Hermansyah," jawab Rusman.

Rp 10 miliar gagal dilelang karena tidak mencapai waktu.

"Pada akhirnya hanya mendapatka Rp 30 miliar. Awalnya juga kami tidak dibebani fee. Tapi dalam perjalanan pekerjaan, ada angka yang harus dibayarkan untuk Pak Bupati, yakni 20 persen ditambah 1 persen untuk panitia," terang Rusman.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved