Kasus Suap Lampung Tengah

Kontraktor Bachtiar Gunawan Sebut Dulu Tak Ada Ijon Proyek di Lampung Tengah

M Bachtiar Gunawan menyebut sebelumnya tak ada sistem ijon alias setoran fee untuk mendapatkan proyek di Lampung Tengah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Tiga saksi hadir dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021). 

Ahmad awalnya menolak permintaan Suhapri yang ingin mendapatkan pekerjaan.

"Saya sempat ngomong karena ini masih proses pilkada, jadi repot. Tapi Pak Suhapri memaksa, sehingga saya telepon Andre, dan kata Andre sabar dulu karena belum ada perintah," tuturnya.

Ahmad mengaku mendapat kabar dari Andre untuk menyerahkan fee Rp 475 juta.

"Saya percaya dan yakin karena dia (Andre Kadarusman) sekretaris PUPR dan yang menawarkan. Sedangkan Pak Taufik (Rahman) kadisnya," ujarnya.

Ahmad mengatakan, penyerahan fee dilakukan dua kali.

"Lalu sebulan kemudian, di masjid Korpri, Rp 450 juta kalau gak salah. Jadi total Rp 900 juta," terangnya.

Ahmad menambahkan, setelah penyerahan uang tersebut, ia tak mendapatkan paket proyek.

"Belum dikasih, dan salah satunya karena OTT," tandasnya.

Bancakan Uang Paripurna

Rapat paripurna pengesahan pinjaman PT SMI jadi ajang bancakan oleh anggota DPRD Lampung Tengah.

Uang saweran dari Bupati Mustafa saat itu dibagi-bagikan kepada seluruh anggota DPRD Lampung Tengah.

Hal ini diungkapkan Ahmad Rosidi, anggota DPRD Lampung Tengah periode 2016-2019 dari Fraksi Gerindra, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021).

Ahmad Rosidi mengungkapkan, besaran uang paripurna yang dibagikan berbeda-beda.

Jatah terbesar untuk ketua fraksi, yakni Rp 48 juta.

"Rp 48 juta untuk ketua fraksi, Rp 40 juta untuk Badan Musyawarah dan Anggaran, Rp 20 juta untuk anggota biasa," ungkap Ahmad.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved