Kasus Suap Lampung Tengah

Kontraktor Bachtiar Gunawan Sebut Dulu Tak Ada Ijon Proyek di Lampung Tengah

M Bachtiar Gunawan menyebut sebelumnya tak ada sistem ijon alias setoran fee untuk mendapatkan proyek di Lampung Tengah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Tiga saksi hadir dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021). 

Dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, jaksa penuntut umum (JPU) KPK diagendakan menghadirkan tujuh saksi.

"Hari ini seyogianya kami menghadirkan tujuh saksi. Tetapi yang hadir hanya tiga orang," ungkap JPU KPK Taufiq Ibnugroho.

Taufiq mengungkapkan, saksi Gunadi Ibrahim telah mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter.

"Saksi Gunadi Ibrahim mengirimkan surat gak bisa hadir karena sakit stroke," sebutnya.

Sementara tiga saksi yang hadir yakni Ahmad Rosidi (mantan anggota DPRD Lampung Tengah), Nuriyana Nurihana (Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tengah), dan M Bactiar Gunawan (pihak swasta). ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )

Baca berita Kasus Suap Lampung Tengah lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved