Kasus Suap Lampung Tengah

Setor Fee Rp 900 Juta, Kontraktor Ini Tak Dapat Proyek di Lampung Tengah

Dapat jatah proyek, mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Ahmad Rosidi mengaku hanya mencarikan pekerjaan untuk rekannya.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Tiga saksi hadir dalam persidangan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lampung Tengah di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021). 

Hal ini diungkapkan Ahmad Rosidi, anggota DPRD Lampung Tengah periode 2016-2019 dari Fraksi Gerindra, saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021).

Ahmad Rosidi mengungkapkan, besaran uang paripurna yang dibagikan berbeda-beda.

Jatah terbesar untuk ketua fraksi, yakni Rp 48 juta.

"Rp 48 juta untuk ketua fraksi, Rp 40 juta untuk Badan Musyawarah dan Anggaran, Rp 20 juta untuk anggota biasa," ungkap Ahmad.

Ahmad sendiri mengaku mendapat jatah Rp 48 juta melalui Zainudin.

Kendati demikian, sebelum pembagian uang tersebut, Ahmad mengaku sempat menolak pengajuan pinjaman ke PT SMI dalam rapat badan anggaran.

"Karena waktu itu pengajuan sudah masuk RKA, harusnya ada persetujuan dari dewan baru masuk RKA, sehingga sempat ribut," beber dia.

Ahmad menuturkan, pada akhirmya permohonan tersebut disetujui setelah adanya penyerahan sejumlah uang.

"Saya dapat Rp 48 juta, tapi saya balikin. Uangnya itu dari Pak Zainudin. Katanya, ‘Itu uang buat Om.’ Terus saya ambil. Itu semua anggota 50 orang (anggota DPRD Lampung Tengah) dapat semua," sebut Ahmad.

Ahmad menuturkan, uang tersebut diambil di kantor DPC PDIP.

"Di sana sudah banyak ketua fraksi kumpul. Ada Raden Sugiri, ada semua. Rusli ada, wakil ketua satu Natalis (Sinaga). PKB juga ada Pak Iskandar, PKS Gofur, almarhum Roni ketua Fraksi Golkar, Demokrat Pak Indra, Ria Agusria, ada semua," terangnya.

Ahmad juga mengaku mengambil bungkusan yang ditujukan untuk anggota fraksinya.

Ia menyebutkan, Ria Agusria mendapat uang Rp 40 juta, Zainudin Rp 40 juta, Zainul Abidin Rp 40 juta, Misro Haki Rp 40 juta, Heri Sugianto Rp 40 juta, Firdaus Ali Rp 20 juta, Sofian Rp 20 juta, dan Slamet Widodo Rp 20 juta.

"Jadi total semua Rp 268 juta. Terkait uang parnipurna APBD 2018 dari Zainudin. Uang ketok palu istilahnya," tuturnya.

Sedangkan untuk pengesahan APBD 2017, Ahmad mengaku hanya mendapatkan uang Rp 5 juta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved