Polisi Lampung Terjerat Kasus Narkoba

Vonis 7 Tahun dari Tuntutan 18 Tahun, Oknum Perwira Polisi di Lampung Pikir-pikir

AKP Andrianto, oknum polisi di Lampung, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara atas kasus penyelundupan 1 kg sabu.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Hanif
Suasana persidangan putusan AKP Andrianto di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (8/4/2021). 

JPU Roosman Yusa dengan tegas tak menerima putusan majelis hakim tersebut dan melakukan upaya hukum lanjutan.

"Banding," ujar Yusa dalam persidangan, Kamis (8/4/2021).

Yusa telah menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama 18 tahun.

"Tuntutan 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam kurungan," kata Yusa.

JPU juga menuntut terhadap terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan jika tak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama empat bulan," tandasnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggunakan tanda jasa terdakwa Andrianto di institusi Polri untuk mengurangi hukuman.

Ketua majelis hakim Hastuti menyebutkan, sebelum menjatuhkan vonis, pihaknya telah melakukan pertimbangan.

"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika," ungkapnya dalam persidangan, Kamis (8/4/2021).

Sementara hal yang meringankan, kata Hastuti, terdakwa telah menyesali perbuatannya.

"Selama persidangan terdakwa berbuat sopan," imbuhnya.

Hastuti menambahkan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

"Terdakwa selama mengabdi telah banyak berjasa terhadap institusi Polri," tandas Hastuti.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengganjar oknum anggota Polri berpangkat ajun komisaris selama tujuh tahun penjara.

Perwira pertama ini diganjar hukuman penjara atas keterlibatannya dalam penyelundupan sabu seberat 1 kilogram ke Lampung.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved