Asusila di Bandar Lampung

Kakek Dituduh Berbuat Asusila, Sebut Tidak Sengaja

Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini membantah tudingan keluarga korban yang menyebut dirinya berbuat asusila.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Joviter
Polsek Kedaton menetapkan AD sebagai tersangka tindak pidana asusila anak, Kamis (15/4/2021). 

Tak lama berselang pelaku memanggil korban, kemudian diajak ke rumah pelaku.

"Di sanalah (rumah pelaku) tindakan asusila itu terjadi," kata Rony.

AD ditangkap polisi atas dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, perbuatan asusila tersebut sudah dilakukan pelaku lebih dari satu kali.

"Kalau dari pengakuan tersangka, perbuatan itu baru dilakukannya sebanyak dua kali," kata Rony, Kamis (15/4/2021).

Rony menambahkan, korban dan pelaku masih bertetangga.

Perkara ini terkuak setelah korban bercerita ke keluarganya.

Selanjutnya, pihak keluarga korban melaporkan perbuatan bejat sang kakek ke aparat kepolisian.

"Modusnya menyentuh bagian sensitif korban dengan jari tangan," kata Rony.

Akhirnya, Polsek Kedaton menetapkan Kakek AD (63) sebagai tersangka perbuatan asusila.

Warga Rajabasa, Bandar Lampung ini diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. 

Kapolsek Kedaton Kompol Rony Tirtana menyatakan, tersangka diamankan sejak Senin (12/4/2021).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka ini sudah mengakui perbuatannya," ujar Rony, saat gelar ekspose di Mapolsek Kedaton, Kamis (15/4/2021).

Rony mengungkapkan, tersangka diamankan seusai dilaporkan oleh keluarga korban.

AD diduga mencabuli SS (7) yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

"Setelah kami lakukan penyelidikan di sekitar TKP, akhirnya pelaku kami bawa ke polsek untuk dimintai keterangan," kata Rony.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved