Bandar Lampung
Catut Nama Pejabat BKD, Oknum Tenaga Honorer Tipu Warga Lampung Tengah Modus Diangkat Jadi PNS
Lagi-lagi masyarakat tertipu janji manis seorang oknum dapat memuluskan jalan menjadi seorang abdi negara atau pegawai Aparatur Sipil Negara
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lagi-lagi masyarakat tertipu janji manis seorang oknum dapat memuluskan jalan menjadi seorang abdi negara atau pegawai Aparatur Sipil Negara.
Korbannya, AMS (24) warga Bandar Jaya Timur, Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Ia melaporkan seorang oknum tenaga honorer di ruang lingkup Dinas Kota Bandar Lampung ke Mapolresta, Sabtu (24/4/2021).
AMS melaporkan oknum berinisial M, karena janji yang diumbar dua tahun silam hingga kini tak kunjung terwujud.
"Saya dijanjikan bisa diangkat PNS tahun 2020 melalui jalur PPPK," ujar AMS.
Selain dimintai salinan ijazah dan akte kelahiran, AMS juga diminta sejumlah uang.
Menurut AMS awalnya M meminta uang tunai Rp 350 juta.
Namun karena tidak punya uang sebanyak itu, AMS hanya menyanggupi Rp 95 juta.
Uang tersebut telah diserahkan korban ke tangan M melalui dua kali transfer bank.
"Pertama saya kirim Rp 50 juta pada tanggal 2 Maret 2020, sisanya Rp 45 juta di tanggal 14 Maret," kata AMS.
AMS baru menyadari jika dirinya menjadi korban penipuan karena hingga saat ini ia belum juga menjadi seorang PNS.
Bahkan terlapor M kini makin sulit dihubungi.
"Dulu dihubungi masih bisa, sekarang tambah susah jadi saya lapor ke polisi," kata AMS.
AMS mengatakan, dirinya dikenalkan melalui kakak kandung M.
Kakak kandung M merupakan teman korban.